pemandanganindah.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bahlil: Putusan MK perkuat tata kelola IUP bagi koperasi dan ormas

Published July 21, 2026 · Updated July 21, 2026 · By Jennifer Moore - pemandanganindah.com

Foto : Jennifer Moore - pemandanganindah.com

Bahlil: Putusan MK Menguatkan Tata Kelola IUP untuk Koperasi dan Ormas

Pemandanganindah.com – Bahlil - Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan, serta perguruan tinggi memberikan dampak positif bagi sistem tata kelola pertambangan nasional. Menurut Bahlil, keputusan ini mendorong pemerintah untuk menyusun aturan turunan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan penjelasan Bahlil, putusan MK tersebut menegaskan bahwa pemberian prioritas kepada koperasi tetap dapat dilaksanakan. Namun, mekanisme penunjukan secara serta-merta tidak lagi menjadi pilihan utama. Hal ini berarti proses seleksi dan penunjukan harus melalui prosedur yang jelas dan terukur untuk memastikan keadilan dalam alokasi izin pertambangan.

Peraturan Turunan untuk Mekanisme Baru

"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Menurut Bahlil, pemerintah akan menyusun peraturan menteri (Permen) atau keputusan menteri (Kepmen) sebagai aturan pelaksana. Tujuannya adalah memastikan proses pemberian prioritas berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya mineral di seluruh Indonesia.

"Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," katanya.

Bahlil menambahkan bahwa hanya koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat memperoleh prioritas mengelola tambang. Salah satu syarat utama adalah koperasi tersebut harus berada di daerah lokasi tambang. Ketentuan ini bertujuan agar koperasi lokal memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya di wilayahnya dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah memperoleh izin pengelolaan tambang, Bahlil menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, izin yang sudah berjalan tidak akan terpengaruh oleh keputusan terbaru dari MK. Hal ini memberikan kepastian bagi ormas yang telah beroperasi lebih dahulu dan tidak perlu khawatir tentang status izin mereka.

"Enggak, enggak ada. Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," jelas Bahlil.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi, tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Keputusan ini menjadi landasan penting bagi penyusunan regulasi baru yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Dengan adanya kepastian hukum ini, para pemangku kepentingan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti mekanisme baru dalam pengajuan dan pengelolaan IUP. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa proses selanjutnya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance, sebagaimana ditegaskan oleh Bahlil dalam pernyataannya.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Koperasi dan ormas yang memenuhi kriteria akan memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan nasional, sejalan dengan visi Bahlil untuk membuka ruang lebih luas bagi masyarakat dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.