Indonesia tegaskan tak berpihak ke China maupun AS di bidang AI
Posisi Netral Indonesia dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan Global
Pemandanganindah.com – Shanghai — Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan di Shanghai, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu kekuatan besar dunia dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan. Posisi ini diambil meskipun negara kita baru saja menandatangani deklarasi pendirian organisasi yang diinisiasi oleh Tiongkok, namun juga aktif dalam forum yang dipelopori oleh Amerika Serikat.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa teknologi AI merupakan produk netral yang tidak bersifat politis. "Dalam masalah digital termasuk ada soal AI maka hal itu adalah produk teknologi dan ini merupakan alat yang sifatnya netral atau 'non politik'," tegasnya saat memberikan konferensi pers bersama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo serta Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun pada Jumat malam, 17 Juli.
Dua Inisiatif Global yang Diterima Indonesia
Indonesia saat ini terlibat dalam dua kerangka kerja sama internasional yang berbeda dalam bidang AI. Di satu sisi, negara kita baru saja menandatangani deklarasi pendirian World Artificial Intelligence Cooperation Organization atau WAICO, sebuah organisasi yang digagas oleh Tiongkok. Di sisi lain, Indonesia juga aktif dalam pembicaraan mengenai Pax Silica, inisiatif yang dipelopori oleh Amerika Serikat.
"Indonesia juga berproses dalam apa yang disebut dengan Pax Silica, yang sebenarnya hal ini juga bukan dua hal yang yang dipertentangkan karena orientasi dan prioritas keduanya berbeda karena WAICO murni berbicara dengan konsentrasi AI sebagai 'tools' sedangkan AS mengembangkan Pax Silica lebih mencakup ke ekosistem yang lebih luas termasuk digital," jelas Menko Airlangga.
Menurut penjelasan Menko, kedua inisiatif tersebut tidak saling bertentangan karena memiliki fokus yang berbeda. WAICO lebih menekankan pada penggunaan AI sebagai alat teknologi, sementara Pax Silica mencakup ekosistem yang lebih komprehensif termasuk aspek digital secara keseluruhan.
Detail Inisiatif Pax Silica dan Keanggotaannya
Pax Silica merupakan inisiatif yang diluncurkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dengan fokus pada bidang AI dan keamanan rantai pasokan. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah membangun konsensus keamanan ekonomi baru di antara sekutu dan mitra terpercaya. Konsensus ini bertujuan untuk memajukan rantai pasokan yang aman, makmur, dan inovatif yang mencakup mineral penting, input energi, manufaktur canggih, semikonduktor, AI dan infrastruktur teknologi.
KTT pertama Pax Silica diselenggarakan di Washington pada 12 Desember 2025, di mana negara-negara mitra menandatangani Deklarasi Pax Silica. Hingga saat ini, organisasi ini memiliki anggota yang terdiri dari Australia, Finlandia, India, Israel, Jepang, Norwegia, Qatar, Korea Selatan, Singapura, Swedia, Filipina, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Serikat. Selain itu, Taiwan juga telah mendukung prinsip-prinsip deklarasi Pax Silica melalui Pernyataan Bersama tentang Deklarasi Pax Silica dan Kerja Sama Keamanan Ekonomi AS-Taiwan.
Departemen Luar Negeri AS juga berencana untuk segera mengumumkan Proyek Bantuan Kecerdasan Buatan Pax Silica yang baru untuk Panama, serta mitra Pax Silica yang mengirimkan produk rantai pasokan AI bernilai tinggi melalui Panama.
Kerjasama Digital Indonesia-AS dalam Agreement on Reciprocal Trade
Bagi Indonesia, kerja sama digital dengan AS juga sudah tercakup dalam Agreement on Reciprocal Trade dalam bab khusus mengenai digital. "Dalam masalah digital termasuk ada soal AI, kami ingin perdalam yang sifatnya 'Pax Silica' yang lebih bilateral," tambah Airlangga.
Kerjasama digital dan teknologi Indonesia dan AS berdasarkan perjanjian dagang yaitu Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam pasal 3 mengatur bahwa Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang mendiskriminasi perusahaan AS. Indonesia juga wajib memfasilitasi perdagangan digital, termasuk menjamin arus data lintas batas, tidak mendiskriminasi produk digital AS, dan bekerja sama dalam keamanan siber.
Selain itu, diatur bahwa sebelum membuat perjanjian digital baru yang berpotensi mengganggu kepentingan AS, Indonesia harus berkonsultasi dengan AS. Indonesia juga tidak boleh memaksa transfer teknologi, kode sumber atau penggunaan teknologi tertentu sebagai syarat usaha, kecuali untuk pengadaan pemerintah atau kepentingan penyelidikan. Bea masuk atas transmisi elektronik juga dilarang.
Dengan demikian, Indonesia menunjukkan komitmen untuk tetap netral dan terbuka dalam pengembangan AI global, sambil memperkuat kerjasama bilateral dengan kedua negara besar tersebut melalui berbagai mekanisme yang sudah ada.