pemandanganindah.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Purbaya ikuti putusan MK soal pemisahan anggaran MBG mulai 2028

Published July 31, 2026 · Updated July 31, 2026 · By Thomas Davis - pemandanganindah.com

Foto : Thomas Davis - pemandanganindah.com

Pemerintah Patuhi Putusan MK: Anggaran MBG Terpisah dari Pendidikan Mulai 2028

Pemandanganindah.com – Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat akan menaati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini akan diterapkan paling lambat pada tahun anggaran 2028. Keputusan tersebut menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan dana pendidikan nasional. Purbaya ikuti putusan MK soal pemisahan anggaran ini dengan tegas, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum.

Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, Purbaya menyampaikan klarifikasi mengenai timeline implementasi putusan tersebut. Ia menekankan bahwa tahun 2028 menjadi batas akhir bagi pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan yang selama ini digabungkan. Implementasi bertahap ini memungkinkan pemerintah menyiapkan infrastruktur fiskal yang diperlukan.

"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?" kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut penjelasan Menteri Keuangan, pelaksanaan ketentuan ini akan mengacu pada perencanaan anggaran untuk tahun 2028. Pemerintah berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait waktu pemberlakuan perubahan tersebut. Proses persiapan akan melibatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait.

"(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," ujarnya kembali.

Alasan Tidak Mengubah Anggaran Tahun Ini

Purbaya memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan mengapa anggaran yang sedang berjalan saat ini tidak mengalami perubahan mendadak. Proses pembahasan anggaran tahun berjalan telah mencapai tahap finalisasi, sehingga perubahan besar berpotensi menghambat penyelesaian seluruh proses penganggaran. Pemerintah memilih pendekatan gradual untuk menghindari gangguan operasional.

"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," jelas Purbaya.

Logika yang digunakan pemerintah adalah mempertimbangkan efisiensi waktu dan sumber daya. Perubahan mendadak pada anggaran yang sudah hampir selesai dibahas akan menimbulkan kebingungan dan pekerjaan tambahan bagi para pihak terkait. Pendekatan ini juga meminimalkan risiko kesalahan dalam realokasi dana.

Dasar Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah menyatakan secara tegas bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa program makan bergizi bukan merupakan komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Putusan tersebut memerintahkan pemisahan anggaran untuk berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028.

Batas waktu ini ditetapkan sebagai dua tahun sejak putusan diucapkan pada hari Kamis, tanggal 30 Juli. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan oleh konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan. Komponen-komponen utama tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan resmi.

Dampak Fiskal dan Proses Hukum

MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh lima pemohon, yaitu Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, dan Indra Kusuma. Purbaya ikuti putusan MK soal hal ini dengan memastikan bahwa semua pihak terkait akan mendapatkan kejelasan mengenai alokasi dana baru.

Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan perhitungan komprehensif. Sementara itu, mengenai pembahasan putusan MK dengan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menyatakan hal itu belum dilakukan secara formal.

"Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo)," ucapnya singkat.

Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil perhitungan fiskal dan diskusi dengan Presiden untuk memastikan implementasi yang optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah juga akan mengoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan untuk memastikan transisi yang mulus.

Frequently Asked Questions

Apa yang dimaksud dengan pemisahan anggaran MBG? Pemisahan anggaran MBG berarti dana untuk Program Makan Bergizi Gratis akan dialokasikan secara terpisah dari anggaran operasional pendidikan nasional, bukan lagi digabungkan dalam pos pendidikan.

Mengapa pemisahan baru berlaku mulai 2028? Pemisahan berlaku mulai 2028 karena anggaran tahun berjalan sudah dalam tahap finalisasi. Perubahan mendadak akan menghambat proses penganggaran yang sedang berjalan.

Siapa saja pemohon dalam kasus ini? Lima pemohon yang mengajukan permohonan adalah Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, dan Indra Kusuma.

Bagaimana dampak terhadap alokasi 20 persen dana pendidikan? Alokasi 20 persen dana pendidikan untuk komponen utama tidak lagi termasuk pembiayaan program MBG, sehingga dana pendidikan dapat lebih fokus pada komponen inti pendidikan nasional.

Apakah sudah ada pembahasan dengan Presiden? Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pembahasan formal dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK belum dilakukan secara resmi.

Related Reading