pemandanganindah.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Gubernur Jabar apresiasi PTUN Jakarta nyatakan gugatan PLK gugur

Published July 19, 2026 · Updated July 19, 2026 · By Matthew Brown - pemandanganindah.com

Putusan PTUN Jakarta: Gugatan PLK Gugur, Gubernur Jabar Apresiasi Keputusan Hakim

Gubernur Jabar apresiasi PTUN Jakarta nyatakan - Bandung mencatatkan perkembangan positif dalam sengketa lahan yang melibatkan SMAN 1 Bandung. Gubernur Jabar apresiasi PTUN Jakarta nyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat diterima. Dalam istilah hukum, putusan ini disebut sebagai Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum SMAN 1 Bandung sebagai aset negara yang sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Legal Standing PLK Dipertanyakan dalam Putusan

Putusan yang menggugurkan upaya PLK untuk mengklaim kembali lahan strategis di kawasan Dago 93 Kota Bandung ini didasarkan pada pertimbangan majelis hakim bahwa organisasi kemasyarakatan tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Gubernur Dedi Mulyadi merespons keputusan tersebut dengan rasa syukur dan optimisme terhadap kelancaran pengelolaan sekolah tersebut ke depannya.

Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang, ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung pada hari Sabtu.

Dari sisi hukum, kuasa hukum Gubernur Jawa Barat yang berasal dari Tim Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menjelaskan bahwa kekalahan PLK di PTUN Jakarta merupakan bukti otentik bahwa perkumpulan tersebut memang merupakan organisasi terlarang. Status badan hukum PLK telah resmi dibubarkan oleh negara, sehingga tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengklaim apapun. Gubernur Jabar apresiasi langkah tegas yang diambil oleh pengadilan dalam menyelesaikan sengketa ini.

Berdasarkan data resmi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, organisasi penggugat tersebut sebenarnya sudah dimatikan sejak tahun 1984 silam. Hal ini menunjukkan bahwa klaim PLK terhadap lahan SMAN 1 Bandung sejak awal memang tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Jutek Bongso menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menyeret oknum-oknum yang mengatasnamakan PLK ke ranah hukum pidana setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kami masih menunggu untuk membawa mereka ke ranah hukum pidana karena dugaan saya mereka akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta kemarin. Kalau kami buat LP (Laporan Polisi) sekarang, hasilnya tidak akan maksimal karena nantinya harus menunggu lagi jika mereka melakukan kasasi, tutur Jutek.

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini bermula setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang mencabut status badan hukum PLK. Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha di bawah Ditjen AHU Kemenkumham, Fitra Kadarina, menegaskan bahwa tindakan pencabutan status tersebut murni merupakan perintah eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

Fitra Kadarina menyatakan rasa senang terhadap adanya putusan PTUN ini karena menunjukkan bahwa kewenangan negara untuk menjaga aset-asetnya semakin kuat dan tidak mudah terancam oleh klaim-klaim yang tidak berdasar dari PLK. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim TUN menyatakan bahwa keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengacu pada dua putusan penting, yaitu Putusan Pidana PN Bandung Nomor 811/Pid.B/2017/PN.Bdg serta Putusan Perdata PN Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.

Dalam amar putusan perdata tersebut, pengadilan secara inkrah menyatakan bahwa PLK terbukti bukan merupakan kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) era Hindia Belanda. Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa Akta Nomor 3 tahun 2005 tentang pendirian perkumpulan tersebut batal demi hukum. Dengan demikian, seluruh klaim PLK terhadap lahan SMAN 1 Bandung dapat dikatakan telah berakhir secara definitif dan tidak ada lagi ruang untuk keberatan hukum dari pihak PLK. Gubernur Jabar apresiasi keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.