Important News: Kemenekraf gandeng Kemenimipas tindaklanjuti laporan fotografer ilegal
Kemenekraf Bermitra dengan Kemenimipas untuk Tindak Lanjuti Pelaporan Fotografer Asing Ilegal
Important News - Jakarta, Selasa – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah melakukan kerja sama untuk menangani laporan mengenai aktivitas fotografer asing yang tidak memiliki izin kerja. Langkah ini diambil setelah muncul aduan dari berbagai pihak dalam industri kreatif, yang menyoroti masuknya warga asing ke dalam ranah fotografi Indonesia dengan cara yang dianggap ilegal.
Pelaporan dari Asosiasi dan Profesional Fotografi Lokal
Pelaku ekraf dan organisasi seperti Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Indonesia Professional Photographer Association (IPPA), serta Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) menjadi sumber informasi utama. Mereka mengungkapkan bahwa sejumlah besar warga asing mulai membuka studio fotografi kecil di kota-kota seperti Medan, Jakarta, Bali, dan Surabaya. Aktivitas ini dianggap mengganggu persaingan sehat dalam industri fotografi nasional.
"Dari laporan stakeholder dan asosiasi di Indonesia, kami melaporkan kepada Kemenimipas. Alhamdulillah, respons mereka cepat. Hingga saat ini, sudah ada 25 fotografer asing yang dideportasi karena melanggar aturan bekerja di Indonesia," ujar Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya kepada media setelah bertemu dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Aktivitas Usaha Asing yang Menyalahgunakan Visa
Dalam pelaporan, dikatakan bahwa para fotografer asing menggunakan visa on arrival sebagai alat untuk menjalankan usaha tanpa izin kerja. Visanya yang tidak memerlukan persyaratan kerja terbukti dimanfaatkan untuk memasuki industri fotografi secara sembarangan. Riefky menjelaskan bahwa ini memicu ketidakseimbangan ekosistem kreatif, karena pekerja asing menawarkan jasa dengan harga lebih murah.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto menambahkan bahwa tindakan serupa sudah tidak hanya terjadi di sektor fotografi. Menurutnya, fenomena ini juga merambah ke bidang penyewaan kendaraan, investasi asing, dan pemandu wisata. "Sebelumnya, kita menemukan masalah di sektor investasi. Kini, pelaku usaha asing mulai menginvasi sektor penyewaan mobil dan menjadi tour guide. Ini memperlihatkan keberlanjutan masalah migrasi pekerja ilegal," katanya.
Pelaku Ekraf Lokal Harapkan Penerapan Aturan yang Jelas
Kerja sama antara Kemenekraf dan Kemenimipas bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memberikan kejelasan hukum. Riefky menekankan bahwa upaya ini bertujuan menjaga keberlanjutan industri kreatif lokal. "Kami ingin aturan tetap berjalan baik, agar pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh pelaku ekraf dalam negeri tidak tergantikan secara mendadak oleh tenaga asing yang masuk tanpa izin," imbuhnya.
Menurut Riefky, meski ada tindakan penegakan hukum, Kemenekraf tetap terbuka untuk kolaborasi dengan profesional kreatif dari luar negeri. "Kolaborasi itu penting, tapi harus dilakukan dalam koridor aturan. Jadi, pekerja asing yang masuk harus memiliki izin kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Penindakan yang Dilakukan dalam Berbagai Subsektor
Penindakan oleh Kemenimipas dilakukan secara menyeluruh. Selain fotografer, para pekerja asing yang menggunakan visa on arrival juga diusut di bidang-bidang lain. "Kami sudah menyisir subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan juga sektor yang lebih luas, seperti transportasi dan pariwisata," kata Agus Andrianto. Langkah ini diharapkan mencegah penyalahgunaan visa untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja secara tidak sah.
Kebutuhan Kejelasan Hukum untuk Meningkatkan Kepastian
Riefky menyoroti pentingnya kejelasan hukum bagi para kreator lokal. Ia menjelaskan bahwa hingga kini, banyak pekerja asing yang masuk ke Indonesia dengan visa tanpa proses pemberian izin kerja. "Ini membuat kreator lokal merasa tidak adil, karena usaha mereka bisa dilanggar oleh tenaga asing yang datang dengan cara yang lebih mudah," tuturnya.
Kebijakan kolaborasi antar kementerian ini dianggap sebagai solusi strategis. Dengan memperkuat koordinasi, diharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap masuknya pekerja asing ke dalam ekosistem kreatif. "Kami ingin proses pemberian izin kerja lebih transparan dan cepat, agar para pekerja asing bisa diakui secara sah," ujar Riefky.
Kesiapan untuk Menghadapi Tantangan di Masa Depan
Riefky menegaskan bahwa Kemenekraf siap mengambil langkah lebih lanjut jika diperlukan. Ia juga berharap Kemenimipas terus memperketat pengawasan di sektor ekraf dan industri lainnya. "Kerja sama ini bukan sekadar untuk menindak, tapi juga mengembangkan ekosistem kreatif yang lebih sehat. Kami yakin, dengan pengaturan yang baik, industri lokal bisa tetap berkembang dan tetap terbuka untuk kerja sama internasional," pungkas Riefky.
Agus Andrianto menambahkan bahwa Kemenimipas akan terus memperluas cakupan penindakan. "Selain fotografer, kita juga akan fokus pada subsektor seperti desain grafis, musik, dan penerbitan. Tujuannya adalah menjamin keadilan bagi tenaga kerja dalam negeri," katanya. Kolaborasi ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk penanganan masalah migrasi pekerja ilegal di sektor lain.
Hasil Penindakan dan Perspektif Masa Depan
Dari pelaporan yang dihimpun, sebanyak 25 fotografer asing telah dideportasi. Mayoritas dari mereka berasal dari negara-negara Tiongkok dan Eropa. Riefky menyebutkan bahwa Kemenimipas aktif mengidentifikasi pelaku ilegal melalui inspeksi dan laporan dari stakeholder. "Kami berharap ini bisa menjadi awal dari penerapan aturan yang lebih ketat untuk semua pekerja asing yang ingin berkontribusi di Indonesia," ujarnya.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan tercipta suasana yang lebih adil bagi pekerja lokal. Kemenekraf dan Kemenimipas sepakat bahwa kebijakan ini harus berkelanjutan dan konsisten. "Tidak ada yang ingin membatasi kolaborasi dengan tenaga asing, tapi kita harus mengawasi agar tidak ada yang menyalahgunakan izin bekerja," pungkas Agus Andrianto.