pemandanganindah.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Yusril: Korupsi tak bisa diberantas hanya dengan hukum semata

Published July 19, 2026 · Updated July 20, 2026 · By Daniel Anderson - pemandanganindah.com

Foto : Daniel Anderson - pemandanganindah.com

Yusril Ihza Mahendra: Pemberantasan Korupsi Memerlukan Lebih Dari Sekedar Kerangka Hukum

Pemandanganindah.com – Yusril - Jakarta — Dalam kesempatan memberikan sambutan pada peresmian Cetiya Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada hari Minggu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan mendalam mengenai strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut beliau, upaya memberantas korupsi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hanya mengandalkan instrumen hukum dan lembaga-lembaga penegak hukum semata, tanpa disertai dengan pembangunan kesadaran etika dan moral di kalangan masyarakat.

Kerangka Hukum Sudah Ada, Tapi Korupsi Tetap Berlangsung

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai untuk menangani masalah korupsi. Mulai dari berbagai undang-undang, aparat penegak hukum, hingga pembentukan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, meskipun segala fasilitas hukum tersebut telah tersedia, praktik korupsi masih terus terjadi secara masif.

Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yusril dengan penuh keyakinan, menunjukkan bahwa akar masalah korupsi terletak pada dimensi moral, bukan pada kekurangan regulasi.

Pengalaman Panjang Menunjukkan Keterbatasan Hukum

Pengalaman panjang Yusril sebagai menteri yang banyak terlibat dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan membuatnya menyadari satu hal penting. Penegakan hukum semata tidak cukup untuk memberantas korupsi secara tuntas. Beliau telah menyaksikan sendiri bagaimana ratusan undang-undang dibuat, berbagai lembaga diciptakan, kewenangan penyidikan diperluas, KPK dibentuk, dan pengadilan tipikor didirikan. Namun, pertanyaan besar tetap ada: mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi.

Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi.

Fondasi Moral Berasal dari Nilai Agama

Yusril menegaskan bahwa kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, hal tersebut harus bertumpu pada nilai-nilai etika yang bersumber dari ajaran agama. Dengan pengalaman puluhan tahun belajar hukum tata negara, dari dosen biasa sampai menjadi guru besar, Yusril memahami bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, dan apapun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini.

Puluhan tahun saya belajar hukum tata negara, dari dosen biasa sampai menjadi guru besar. Tetapi saya tahu bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini.

Pendidikan Etika Sejak Usia Dini

Karena itu, Yusril berpandangan bahwa pendidikan etika perlu ditanamkan sejak usia dini agar lahir generasi yang mematuhi hukum bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi, melainkan karena didorong oleh hati nurani. Ketika ditanya apakah kita bisa membangun negara dengan kepastian hukum dan keadilan tanpa korupsi, tanpa manipulasi, tanpa suap-menyuap dalam waktu singkat, Yusril menjawab dengan pesimis. Beliau mengatakan mungkin perlu satu dua generasi untuk menanamkan persoalan ini.

Kalau ditanya pada saya sekarang, apakah kita membangun negara dengan kepastian hukum dan keadilan tanpa korupsi, tanpa manipulasi, tanpa suap-menyuap itu bisa selesai dalam waktu singkat? Saya pesimis. Saya mengatakan mungkin perlu satu dua generasi untuk menanamkan persoalan ini.

Yusril menambahkan bahwa pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari pendidikan karakter yang kuat sehingga masyarakat memiliki kesadaran etika sebagai landasan dalam menaati hukum. Generasi sekarang biarlah pelan-pelan berlalu, tetapi kita harus mulai dari pendidikan sejak kecil. Di sekolah-sekolah kita harus memberikan pengajaran etika yang kokoh agar lahir generasi masa depan yang patuh kepada etika dan hukum, bukan karena takut kepada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut kepada hati nuraninya sendiri.

Generasi sekarang biarlah pelan-pelan berlalu, tetapi kita harus mulai dari pendidikan sejak kecil. Di sekolah-sekolah kita harus memberikan pengajaran etika yang kokoh agar lahir generasi masa depan yang patuh kepada etika dan hukum, bukan karena takut kepada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut kepada hati nuraninya sendiri.