Main Agenda: Menhub: Regulasi potongan komisi ojol 8 persen difokuskan roda dua

Menteri Perhubungan: Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Fokus pada Kendaraan Roda Dua

Main Agenda – Jakarta, Minggu – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa kebijakan baru mengenai pemotongan komisi untuk ojek online (ojol) yang ditetapkan sebesar delapan persen saat ini hanya berlaku bagi layanan kendaraan roda dua. Menurutnya, aturan ini diprioritaskan karena jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang mengoperasikan layanan dua roda lebih besar dibandingkan jenis kendaraan lain.

Pengumuman Regulasi

Dudy menyatakan bahwa regulasi tersebut telah disiapkan pemerintah dan akan diterapkan secara bertahap. “Saat ini, pemerintah fokus memberlakukan aturan 8 persen komisi pada layanan kendaraan dua roda karena jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang lebih besar,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah awal dalam mengatur sektor transportasi digital secara lebih terstruktur.

“Pengguna ojol roda dua memang lebih banyak, jadi regulasi ini harus diarahkan ke sana dulu,” tambah Menhub. Ini menjadi dasar untuk mengatur komisi secara adil sebelum mempertimbangkan skema untuk kendaraan roda empat.

Kebijakan 8 Persen

Menurut Dudy, aturan yang baru ditetapkan tidak mencakup layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan mobil. “Regulasi ini hanya berlaku untuk ojol roda dua, sedangkan untuk kendaraan empat masih dalam proses pembahasan,” terangnya. Ia menegaskan bahwa wewenang pengaturan angkutan roda empat berbeda antara Jabodetabek dan daerah lain, yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Dudy menjelaskan bahwa usulan untuk mengatur kendaraan roda empat secara seragam di seluruh Indonesia masih dalam perdebatan. “Operator mengusulkan regulasi dipusatkan, tapi kita harus bicara dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah,” katanya. Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan antar pengemudi sektor transportasi daring.

Peran Presiden

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Aturan ini menetapkan bahwa maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi ojol akan dipotong oleh aplikator. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujarnya dalam pidatonya saat memperingati Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta.

“Kebijakan ini diambil untuk melindungi hak para pengemudi yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalan raya,” tambah Prabowo. Ia menekankan bahwa skema pembagian hasil yang lama tidak lagi seimbang dan perlu disesuaikan untuk menjamin kesejahteraan para pengemudi.

Menhub menjelaskan bahwa kebijakan 8 persen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur industri ojol secara lebih ketat. “Memang ada permintaan dari para operator agar regulasi untuk kendaraan empat bisa diatur pusat, tapi kita harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” katanya. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan dibuat setelah semua pihak berdiskusi dan menyetujui rancangan yang terbaik.

Langkah Awal Pengaturan

Dudy menegaskan bahwa regulasi komisi ojol 8 persen adalah tahap awal dalam memperkuat pengaturan sektor transportasi digital. “Kita perlu melihat reaksi masyarakat dan operator terlebih dahulu sebelum lanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban pengemudi sekaligus menyeimbangkan keuntungan antara penyedia layanan dan pengguna aplikasi.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Menhub menyatakan bahwa pemerintah tidak melakukan uji coba sebelumnya, melainkan langsung menerapkannya. “Kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” katanya. Dudy menambahkan bahwa regulasi ini mencerminkan keinginan pemerintah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem ojol, terutama di tengah pertumbuhan pesat layanan transportasi berbasis teknologi.

Perspektif Daerah

Sementara itu, Dudy menjelaskan bahwa wewenang pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda antar daerah. Di Jabodetabek, Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan utama, sementara di luar kawasan itu, pemerintah provinsi yang bertugas. “Ini jadi pertimbangan penting saat memutuskan skema pengaturan,” katanya.

Dudy menyoroti bahwa pengaturan untuk kendaraan roda empat masih memerlukan penyesuaian. “Kita perlu melibatkan daerah dan operator secara aktif agar regulasi bisa berjalan efektif,” ujarnya. Menurutnya, penyesuaian ini penting untuk menghindari ketimpangan antar wilayah dan memastikan konsistensi dalam pengelolaan ojol.

Kesejahteraan Pengemudi

Dudy menyatakan bahwa kebijakan pemotongan komisi menjadi 8 persen adalah bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi. “Kebijakan ini dirancang untuk memastikan mereka mendapat bagian yang lebih adil dari pendapatan,” terangnya. Ia menambahkan bahwa pengemudi ojol roda dua yang jumlahnya lebih besar menjadi prioritas dalam regulasi ini.

Menurut Dudy, regulasi ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan. “Dengan aturan yang jelas, pemerintah bisa mengawasi sektor transportasi daring tanpa mengganggu inovasi,” katanya. Menhub menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan operator, tetapi untuk memberikan kepastian bagi para pengemudi dan masyarakat pengguna layanan.

Perkembangan Selanjutnya

Saat ini, Menhub sedang menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan. “Kita juga mempertimbangkan pelaksanaan di tingkat daerah, agar semua pihak merasa terlibat,” ujarnya. Ia berharap regulasi ini bisa menjadi dasar bagi pengaturan lebih lanjut, termasuk untuk layanan roda empat.

Dudy menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini. “Kita perlu evaluasi berkala untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika industri,” katanya. Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengembangkan transportasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi ini, Menhub berharap bisa menciptakan suasana persaingan yang sehat antar penyedia layanan ojol. “Regulasi 8 persen ini juga memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi lokal,” pungkasnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *