Special Plan: Kemenhaj minta masyarakat cermat pilih biro perjalanan umrah

Kemenhaj Dorong Masyarakat Selektif dalam Memilih Biro Perjalanan Umrah

Special Plan – Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan peringatan penting kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Dalam tengah pertumbuhan pesat sektor umrah, peran pengawasan dan pemantauan oleh lembaga pemerintah menjadi semakin krusial. Selain itu, Kemenhaj menekankan pentingnya penggunaan aplikasi resmi untuk memastikan keandalan penyelenggaraan ibadah.

Verifikasi Berbasis Aplikasi SatuHaji

Kasubdit Pengembangan Umrah Kemenhaj, Edayanti Dasril, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, mengajak publik untuk memeriksa kredibilitas biro perjalanan melalui platform digital SatuHaji. Aplikasi ini, menurutnya, menyediakan data komprehensif terkait keberadaan penyelenggara, termasuk tahun berdiri, izin operasional, dan akreditasi yang telah ditetapkan. “Pastikan biro perjalanan yang Anda pilih memiliki izin resmi serta akreditasi yang memenuhi standar,” katanya.

“Travel yang bagus bisa dilihat di aplikasi SatuHaji, mulai dari tahun berdiri, perizinan, hingga akreditasinya. Pastikan PPIU-nya berizin dan terakreditasi,” ujar Kasubdit Pengembangan Umrah Kemenhaj Edayanti Dasril dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Edayanti menyoroti bahwa di tengah semakin banyaknya penyelenggara umrah, perlindungan jamaah tetap menjadi prioritas utama. Ia menegaskan bahwa industri umrah harus dibangun dengan prinsip transparansi, kesehatan, dan keberlanjutan. “Masyarakat perlu memastikan legalitas dan kualitas penyelenggara perjalanan umrah,” tambahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko yang mungkin muncul dari biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab.

Perkembangan Industri Umrah dan Tantangan

Dalam beberapa tahun terakhir, industri umrah mengalami perkembangan signifikan. Namun, tantangan seperti penawaran paket umrah dengan harga yang tidak sebanding dengan layanan yang diberikan semakin mengemuka. Edayanti menyoroti fenomena ini, yang berpotensi merugikan calon jamaah. “Banyak penyelenggara menawarkan harga murah, tetapi tidak selalu menjamin kualitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap biro perjalanan umrah menjadi isu serius. Hal ini terjadi karena adanya oknum yang melakukan praktik tidak profesional, seperti tidak menyediakan asuransi, mengabaikan prosedur keberangkatan, atau mengelabui calon jamaah. Kemenhaj mengajak masyarakat untuk tidak hanya terpikat pada popularitas biro perjalanan di media sosial, tetapi juga memastikan mereka terdaftar secara resmi dan memiliki reputasi baik.

Optimalkan Pelayanan dengan Terminal Khusus 2F

Sementara itu, Kemenhaj juga menegaskan langkah strategis dalam mengelola aktivitas pemberangkatan jamaah umrah dan haji khusus. Kebijakan ini mencakup pemerintah mengalihkan seluruh proses ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F, yang sebelumnya diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025. Dengan kebijakan ini, Kemenhaj berupaya meningkatkan efisiensi dan keselamatan selama perjalanan ibadah.

“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F,” kata Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo.

Puji menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian operasional dan meningkatkan standar perlindungan bagi jamaah. “Kami mengutamakan Trisukses Haji. Pemerintah tidak akan pernah meninggalkan jamaah umrah dan haji, maupun kawan-kawan penyelenggara,” ujarnya. Dengan memusatkan kegiatan di Terminal 2F, proses pemeriksaan orang dan barang, termasuk Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam dapat dilakukan secara terintegrasi.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan memastikan pengelolaan yang lebih terstruktur. Puji menekankan bahwa PPIU dan PIHK resmi yang terdaftar di Kemenhaj harus mematuhi manajemen waktu dan identifikasi jamaah secara ketat. “Jamaah harus tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan,” imbuhnya. Hal ini diperlukan untuk menghindari gangguan pada alur operasional dan memastikan proses terjadi tanpa hambatan.

Manfaat Terminal Khusus 2F untuk Pengembangan Industri

Pengalihan ke Terminal Khusus 2F diharapkan menjadi langkah awal dalam mereformasi sektor umrah. Dengan pemanfaatan fasilitas yang lebih lengkap, Kemenhaj berupaya menciptakan sistem pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu. Edayanti Dasril menambahkan bahwa kebijakan ini juga memungkinkan pemerintah lebih mudah memantau aktivitas penyelenggara umrah, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real-time.

Penggunaan Terminal 2F juga menjamin integrasi antara layanan pemerintah dan penyelenggara perjalanan. Sistem satu pintu ini meminimalkan risiko kesalahan prosedur, seperti keterlambatan dalam pemeriksaan atau pengelolaan dokumen. Selain itu, pindahnya operasional ke terminal khusus akan memudahkan jamaah dalam mengakses layanan seperti penjemputan, penyimpanan barang, dan pengecekan kesehatan sebelum keberangkatan.

Komitmen Kemenhaj dalam Mempertahankan Kualitas Ibadah

Kemenhaj menegaskan bahwa komitmen terhadap kualitas layanan ibadah tidak akan berubah meskipun industri umrah mengalami perkembangan. “Pemerintah tetap menjadi mitra yang mendukung penyelenggara perjalanan umrah, sekaligus mengawasi segala aspek yang berkaitan dengan keberangkatan jamaah,” tutur Puji Raharjo. Ia menambahkan bahwa kebijakan Terminal Khusus 2F adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan standar kelayakan dalam perjalanan ibadah.

Dengan memperkuat koordinasi antara Kemenhaj, asosiasi industri, dan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *