Korban penipuan pengurusan fatwa halal MUI produk kripto lapor polisi

Korban Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Produk Kripto Lapor Polisi

Korban penipuan pengurusan fatwa halal MUI produk – Jakarta, 22 Juni 2026 – Seorang kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa perusahaan yang diduga menjadi korban penipuan telah melaporkan pihak terlapor ke polisi. Laporan tersebut dibuat oleh Grasberg Nahumarury, yang mewakili pihak perusahaan, di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis. Menurut Grasberg, terlapor diklaim telah menerima dana operasional sebesar 120.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar dalam bentuk mata uang kripto USDT, sebagai biaya pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk proyek kripto tertentu.

Modus Penipuan dan Waktu Kejadian

Kejadian yang diduga merupakan skema penipuan dimulai pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, terlapor dengan inisial MLA mengklaim mampu mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto yang menjadi objek investasi korban. Dengan menjanjikan sertifikasi halal, pihak terlapor memastikan korban percaya pada keabsahan proyek tersebut. Namun, kecurigaan muncul setelah korban menerima dokumen fatwa halal yang disebut-sebut sebagai bukti resmi dari MUI.

Kami sudah lakukan pemeriksaan dan ternyata MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk proyek kripto yang dimaksud, ujar Grasberg.

Dalam proses investigasi, pihak MUI menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen resmi yang mengarah pada pengurusan fatwa halal untuk produk tersebut. Grasberg menambahkan bahwa terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban. “Pemalsuan ini menjadi bukti bahwa terlapor berupaya memperdaya publik dengan menyamar sebagai lembaga resmi,” terangnya.

Keterlambatan Pelaporan dan Bukti yang Diserahkan

Laporan ke polisi akhirnya dilakukan pada 22 Juni 2026, setelah empat tahun berlalu sejak kejadian pertama. Grasberg menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena korban sempat mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. “Kami sudah mengirimkan surat somasi, tetapi terlapor tidak menunjukkan niat baik untuk memenuhi tuntutan,” katanya.

Dalam laporan ini, beberapa barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dokumen-dokumen tersebut mencakup bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan antara korban dan terlapor, serta dokumen yang diduga palsu. “Semua bukti ini diharapkan bisa membantu penyidik menelusuri kebenaran modus penipuan ini,” imbuhnya.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Secara resmi, laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Surat tanda terima laporan polisi juga dikeluarkan dengan Nomor STTLP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini, status hukum terlapor masih dalam proses penyelidikan. “Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini,” lanjut Grasberg.

Upaya Penguatan Pengawasan dan Peringatan Kepada Masyarakat

Dalam laporan, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492, Pasal 378, dan Pasal 391 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 492 berkaitan dengan penggelapan, Pasal 378 mengenai pencurian, dan Pasal 391 menyasar tindak pemalsuan dokumen. Grasberg menekankan bahwa skema ini memanfaatkan reputasi MUI untuk menipu masyarakat.

Menurutnya, label halal sering kali dijadikan alat untuk meningkatkan kepercayaan investasi kripto. “Label agama bisa menjadi penjamin kredibilitas, tetapi jika pemalsuan dilakukan, itu bisa merugikan banyak orang,” tambahnya. Grasberg juga mengimbau lembaga pemerintah seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperketat pengawasan terhadap produk kripto yang mengklaim memiliki sertifikasi halal.

Dalam kesempatan ini, Grasberg menyoroti pentingnya verifikasi langsung terhadap lembaga yang menyertakan sertifikat. “Masyarakat disarankan untuk memeriksa langsung ke MUI, OJK, atau Bappebti sebelum menanamkan dana,” sarannya. Ia menambahkan bahwa penipuan berkedok fatwa halal bisa mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, terutama bagi investor yang tidak waspada.

Respons dari Pihak Terlapor dan Otoritas

Saat ini, konfirmasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya dan pihak terlapor masih dalam proses. Grasberg berharap pihak berwajib bisa segera mengungkap kebenaran modus penipuan ini. ” Kami percaya dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga mendorong lembaga otoritas keuangan untuk lebih memperketat regulasi terhadap produk kripto yang mengandalkan sertifikasi halal sebagai daya tarik.

Grasberg menegaskan bahwa skema ini tidak hanya merugikan korban langsung tetapi juga menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap produk kripto. “Label halal bisa memperbesar risiko penipuan jika tidak diawasi secara ketat,” kata dia. Ia berharap adanya langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan munculnya kasus ini, masyarakat dim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *