Key Strategy: Menkum pastikan percepatan permohonan kewarganegaraan anak “stateless”
Menteri Hukum Pastikan Proses Pemohonan Kewarganegaraan untuk Anak Stateless Akan Dipercepat
Key Strategy – Dari Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum akan melanjutkan pengurusan kewarganegaraan bagi anak-anak yang tidak memiliki negara asal sejak persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. Menurutnya, setelah semua dokumen terpenuhi, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat pemberian status warga negara Indonesia (WNI) kepada pemohon yang tergolong stateless. “Kami akan segera memproses permohonan tersebut, setelah memastikan bahwa pemohon memang secara resmi dinyatakan stateless,” ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Permohonan Dua Saudara Diterima dalam Program Pasti Ada Solusi
Permohonan Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, dua bersaudara yang mengalami situasi stateless, disampaikan dalam acara program Pasti Ada Solusi yang diadakan oleh Kemenkumham di Jakarta, Jumat (26/6). Dalam kesempatan itu, Jordan mengungkapkan keinginan untuk memperoleh kembali status WNI. Ia menjelaskan bahwa kedua saudaranya telah tinggal di Indonesia sejak usia tiga bulan, menempuh pendidikan dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, serta memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Saya ingin mengajukan permohonan kepada Menkumham agar kami dapat kembali memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Kami berdua tinggal di Bali sejak lahir dan tumbuh besar di sini, sehingga membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk memberikan solusi,” kata Joshua.
Kasus Stateless: Keterlibatan Asas Ius Soli dalam Kewarganegaraan
Menurut Dulyono, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Joshua dan Jordan sebenarnya adalah anak dari orang tua yang berkebangsaan Indonesia. Namun, keduanya dilahirkan di Australia, yang menganut prinsip ius soli. Prinsip ini menetapkan bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara negara tempat lahirnya. “Oleh karena itu, Joshua dan Jordan memperoleh kewarganegaraan Australia,” jelas Dulyono.
Kasus ini menimbulkan masalah karena mereka tidak dapat memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, yang sebelumnya memberikan kesempatan bagi anak-anak stateless untuk memperoleh status WNI. Namun, tenggat waktu tersebut berakhir pada Mei 2024, sehingga keduanya tidak lagi bisa memanfaatkan mekanisme tersebut. “Sekarang, mereka harus mengajukan permohonan melalui proses penetapan status kewarganegaraan,” tambahnya.
Persyaratan dan Proses Penetapan Status Kewarganegaraan
Proses untuk menetapkan kewarganegaraan Indonesia bagi orang yang tidak memiliki negara asal diatur dalam peraturan khusus. Dulyono menuturkan bahwa keputusan ini akan diberikan setelah ada bukti kuat bahwa kedua saudara tersebut memang tidak memiliki identitas kependudukan. “Setelah dibuktikan berstatus stateless, pemerintah akan menjamin kepastian hukum bagi mereka yang memilih menjadi WNI,” jelasnya.
Kasus Joshua dan Jordan menjadi contoh nyata tentang kompleksitas masalah kewarganegaraan di Indonesia. Mereka, yang sejak lahir di Australia, tetap menganggap Indonesia sebagai rumah mereka. “Meski lahir di luar negeri, kami merasa terhubung erat dengan Indonesia karena tinggal di sini sejak bayi,” ungkap Jordan dalam wawancara.
Kebijakan untuk Mengatasi Persoalan Stateless
Supratman meminta Direktur Tata Negara untuk memastikan setiap pengaduan serupa yang sudah diverifikasi segera ditindaklanjuti. Ia menekankan bahwa pengurusan kewarganegaraan harus dilakukan dengan cepat agar masyarakat yang mengalami situasi serupa tidak kehilangan harapan. “Program Pasti Ada Solusi tetap menjadi sarana penting untuk memperkuat komunikasi antara Kemenkumham dengan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam wawancara, Supratman juga menyebutkan bahwa penyelesaian masalah hukum melalui ruang dialog terbuka lebih efektif dibandingkan cara lain. “Dengan membangun hubungan yang baik, pemerintah bisa memberikan layanan yang lebih cepat dan akurat,” katanya. Ia berharap program tersebut bisa terus berjalan, menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan administratif.
Perspektif Global dan Dampak pada Kehidupan Anak Stateless
Penanganan kasus stateless ini juga menjadi perhatian internasional, terutama dalam konteks hak asasi manusia. Anak-anak yang tidak memiliki negara asal sering kali menghadapi tantangan dalam akses pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan. Dulyono menyebutkan bahwa Kemenkumham sedang berupaya mengatasi hal tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak kehilangan hak-hak sebagai warga negara,” katanya.
Jordan dan Joshua menjadi bukti bahwa anak-anak stateless bisa tetap berkontribusi dalam kehidupan sosial di Indonesia. Keduanya aktif dalam komunitas lokal, bahkan menjadi representasi dari perjuangan untuk mendapatkan status WNI. “Kami ingin menunjukkan bahwa kami adalah bagian dari Indonesia, meski lahir di luar negeri,” ujar Joshua.
Peran Kemenkumham dalam Pengurusan Kewarganegaraan
Kemenkumham ber