Latest Program: Anggota DPR: Reformasi KUHP perkuat akuntabilitas dunia usaha
Reformasi KUHP: Penegakan Hukum yang Lebih Kuat dalam Menangani Kejahatan Korporasi
Latest Program – Jakarta, Jumat – Anggota DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa Pasal 45 hingga 49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi langkah maju dalam meningkatkan akuntabilitas sektor usaha dan mengungkap tindak pidana korporasi yang tersembunyi di balik lembaga hukum. Dalam pidatonya, ia menekankan bahwa perubahan ini mengubah perspektif hukum terhadap korporasi, sehingga mereka tidak hanya dianggap sebagai wadah kegiatan ekonomi, tetapi juga dapat dijadikan objek pertanggungjawaban pidana jika terlibat dalam kejahatan. “Kehadiran pasal ini menciptakan kepastian hukum yang signifikan, sekaligus menguatkan pengawasan terhadap praktik bisnis yang sehat,” ujarnya dalam sebuah wawancara di Jakarta, hari Sabtu.
Pembaharuan Hukum: Menembus Topeng Korporasi
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam materi kuliah “Pembaharuan Hukum Nasional” yang diadakan di Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Borobudur Jakarta, pada hari Sabtu. Menurut Bamsoet, reformasi ini memberikan harapan bahwa hukum tidak hanya menangkap pelaku formal yang menandatangani, tetapi juga bisa menargetkan individu yang sebenarnya mengendalikan operasi perusahaan. “Dengan adanya pasal ini, dunia usaha yang berkinerja baik akan mendapatkan perlindungan hukum, sementara perusahaan yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan akan diproses secara adil,” tambahnya.
“Dalam KUHP Nasional, korporasi tidak lagi dianggap sebagai wadah sekadar aktivitas usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan kejahatan terjadi dalam lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat,” kata Bamsoet.
Dalam pandangannya, perubahan ini juga menutup kelemahan hukum yang sebelumnya hanya berfokus pada pertanggungjawaban individu. “Dulu, kejahatan korporasi sering kali hanya ditangani melalui pihak yang secara langsung terlibat, tetapi sekarang hukum bisa menembus topeng bisnis dan menuntut pihak-pihak yang berada di belakang layar,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, dan kejahatan lingkungan semakin sering dilakukan melalui korporasi, sehingga memerlukan pengaturan hukum yang lebih komprehensif.
Penegakan Hukum: Tantangan dan Solusi
Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dinilai Bamsoet sebagai tonggak penting dalam upaya perbaruan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, perubahan ini mengakomodasi kompleksitas kejahatan ekonomi modern, di mana pelaku utama sering kali bersembunyi di balik struktur korporasi yang rumit, jaringan perusahaan, atau kepemilikan lintas negara. “Perusahaan yang menjalankan tata kelola yang baik akan terlindungi, sementara yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan bisa diproses dengan lebih adil,” tambahnya.
Bamsoet juga menyoroti bahwa keberhasilan penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi memerlukan sinergi yang lebih kuat antara berbagai lembaga, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktorat Jenderal Pajak. “Pembuktian tindak pidana korporasi kini tidak cukup hanya berdasarkan bukti konvensional, tetapi juga memerlukan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, dan pertukaran informasi lintas negara,” ujarnya.
“Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur atau komisaris formal, sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum,” kata Bamsoet.
Kemajuan ini juga menjadi jawaban atas tantangan yang semakin kompleks dalam dunia usaha. “Dulu, pembuktian kejahatan korporasi tergantung pada kesaksian individu, tetapi kini kita bisa mengakui keberadaan korporasi sebagai subjek hukum yang mandiri,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha secara transparan dan akuntabel akan mendapatkan perlindungan, sementara yang dijadikan alat kejahatan akan dihukum sesuai aturan yang baru.
Bamsoet juga menyoroti bahwa pelaku kejahatan ekonomi sering kali menggunakan skema yang rumit untuk menyembunyikan identitasnya. “Dalam banyak kasus, pengendali utama sengaja menggunakan nominee, perusahaan cangkang, atau jaringan kepemilikan lintas negara untuk menyamarkan jejaknya. Aparat hukum hanya menemukan pengurus formal, padahal keuntungan sebenarnya masih berada di belakang layar,” ujarnya. Fenomena ini sering terjadi dalam kasus korupsi, pencucian uang, perpajakan, pertambangan ilegal, dan perdagangan internasional.
Keberhasilan Hukum: Harapan untuk Iklim Investasi yang Sehat
Ia menambahkan bahwa KUHP Nasional tidak hanya mendorong akuntabilitas korporasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi iklim investasi yang tetap kompetitif dan sehat. “Dengan adanya kepastian hukum, investor akan lebih percaya pada sistem, karena mereka tahu bahwa kejahatan tidak akan terlepas dari pelaku yang sebenarnya,” jelasnya. Bamsoet juga meminta koordinasi yang lebih baik antarlembaga untuk mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi, termasuk mekanisme Mutual Legal Assistance yang bisa mempercepat proses penegakan hukum.
Perspektif Bamsoet menunjukkan bahwa reformasi ini bukan sekadar mengubah struktur hukum, tetapi juga memberikan alat yang lebih efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kejahatan korporasi. “KUHP harus mampu menembus jaringan bisnis yang kompleks, sehingga tindak pidana tidak lagi