Roy Suryo minta hakim PN Jaksel kabulkan permohonan praperadilan kedua
Roy Suryo Ajukan Permohonan Praperadilan Kedua di PN Jakarta Selatan
Roy Suryo minta hakim PN Jaksel – Jakarta — Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyangkut keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, Roy Suryo telah mengajukan permohonan praperadilan kedua kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Refly Harun, secara resmi menyampaikan permohonan tersebut dalam sidang pembacaan petitum yang berlangsung pada hari Jumat di gedung pengadilan setempat. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dari Roy Suryo untuk memperjuangkan hak-haknya di pengadilan.
Isi Permohonan Praperadilan Kedua
Dalam petitum yang dibacakan, kuasa hukum Roy Suryo mengajukan sembilan poin permohonan utama kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beserta hakim tunggal yang memeriksa perkara. Permohonan pertama meminta agar seluruh permohonan praperadilan dikabulkan oleh pengadilan. Hal ini menjadi dasar bagi Roy Suryo untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya.
“Memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Refly Harun dalam sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Poin kedua dari permohonan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE adalah tidak sah. Ketidak sahannya disebabkan karena penetapan tersebut dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana lama.
Selanjutnya, permohonan ketiga meminta agar Roy Suryo tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE yang telah diubah. Poin keempat berkaitan dengan ketidak sahannya penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan dan sprindik, yaitu Sprindik Nomor SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, serta Sprindik Nomor SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
Permohonan Pembatalan dan Pemulihan Nama Baik
Poin kelima dari permohonan meminta agar dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, serta surat perintah dan dokumen lain yang diterbitkan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, dinyatakan dibatalkan. Pembatalan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Enam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” ucapnya.
Permohonan ketujuh meminta agar termohon tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Poin kedelapan menyatakan bahwa termohon harus patuh dan tunduk pada putusan a quo. Sementara itu, permohonan kesembilan membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua poin ini menunjukkan betapa seriusnya upaya yang dilakukan.
Refly Harun juga menambahkan bahwa apabila hakim berpendapat lain, ia memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono. Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka pada hari Jumat pagi pukul 09.00 WIB. Sidang praperadilan kedua ini diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Namun, permohonan Roy Suryo agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan ditolak karena dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan. Dengan demikian, sidang kedua ini menjadi momen penting bagi Roy Suryo untuk mendapatkan keadilan yang utuh.