Jampidsus bantah miliki kaitan dengan Kafe de’Clan di Cipete

Jampidsus Menyangkal Keterkaitan Bisnis dengan Kafe de’Clan di Cipete

Jampidsus bantah miliki kaitan dengan Kafe – Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, secara tegas menyangkal adanya hubungan bisnis antara institusi yang dipimpinnya dengan Kafe de’Clan Signature yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penyangkalannya ini disampaikan menyusul pemberitaan media sosial yang mengaitkan Jampidsus dengan kafe tersebut. Sebagai catatan, kafe ini menjadi salah satu titik penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada hari Jumat, Febrie menegaskan kembali posisi Jampidsus. Ia menjelaskan bahwa tidak ada keterkaitan apapun dalam hal bisnis yang selama ini diberitakan melalui berbagai platform media sosial. “Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete, ya,” tegasnya. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai hubungan antara Jampidsus dengan kafe tersebut.

Proses Hukum dan Dukungan Antar Penegak Hukum

Febrie juga menyampaikan sikap hormatnya terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri. Ia menekankan pentingnya dukungan timbal balik antara sesama penegak hukum untuk memastikan kebenaran terungkap. “Sesama rekan penegak hukum, tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya. Sikap saling mendukung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik mengenai jalannya penyidikan kasus-kasus penting yang sedang ditangani.

Penggeledahan terhadap sejumlah lokasi dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 8 Juli. Lokasi-lokasi yang digeledah antara lain Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer yang berada di Jakarta Selatan. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian integral dari penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola pasokan batu bara. Korupsi dalam pengelolaan pasokan batu bara ini diduga menjadi penyebab utama pemadaman listrik yang terjadi sebelumnya.

Kasus Tambahan dan Barang Bukti yang Disita

Selain perkara korupsi batu bara, penyidik juga menangani beberapa kasus lain yang signifikan. Di antaranya adalah dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020 hingga 2025. Selain itu, ada juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Kasus-kasus ini berada di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga menjadi fokus utama penyidikan saat ini.

Dari Kafe de’Clan Signature, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Jumlahnya mencakup 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah senilai Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, total nilai uang yang disita hampir mencapai Rp60 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, termasuk beberapa unit ponsel yang diduga berkaitan dengan kasus.

Penyitaan barang-barang ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. Setiap item yang disita akan melalui proses verifikasi dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua bukti dapat digunakan secara optimal dalam persidangan nanti. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui pengumuman resmi dari Jampidsus maupun Polri.

Keberhasilan penggeledahan dan penyitaan barang bukti menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Dengan adanya kejelasan dari Jampidsus mengenai tidak adanya keterkaitan bisnis dengan Kafe de’Clan, diharapkan dapat mengurangi kebingungan publik. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *