Jamaah haji perlu tahu! Ini sistem nomor hotel berbasis sektor Makkah

Jamaah Haji Wajib Pahami Sistem Penomoran Hotel Berbasis Sektor Makkah

Arab Saudi meluncurkan sistem baru penomoran tempat penginapan untuk memudahkan para jamaah haji Indonesia mengenali lokasi akomodasi mereka selama berada di Makkah. Sistem ini dirancang agar lebih efisien dalam mengintegrasikan nomor hotel dengan pembagian wilayah penginapan yang terdiri dari sepuluh sektor.

Keterangan dari Kepala Daerah Kerja Makkah

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ihsan Faisal, menjelaskan bahwa penomoran ini menjadi cara yang lebih praktis. Bagi jamaah maupun petugas yang kesulitan mengingat nama hotel, nomor dapat menjadi referensi utama.

“Digit pertama menunjukkan sektor, sedangkan digit berikutnya adalah urutan hotel,” ujar Ihsan di Makkah, Sabtu.

Ia memberikan contoh: jika nomor hotel adalah 132, maka letaknya berada di Sektor 1, posisi ke-32. Sementara nomor 222 berarti berada di Sektor 2, urutan ke-22. Sistem ini disusun agar selaras dengan rute bus layanan shalawat yang menghubungkan penginapan ke Masjidil Haram, beroperasi 24 jam nonstop.

Distribusi Hotel Berdasarkan Wilayah

PPIH Arab Saudi telah menyiapkan total 177 hotel untuk jamaah haji reguler, terbagi dalam lima area utama: Syisyah, Raudhah, Misfalah, Jarwal, dan Aziziyah. Berikut rincian jumlah penginapan per sektor:

Sektor 1 (Syisyah): 32 hotel, dengan pusat di Tayeb Hotel.

Sektor 2 (Syisyah): 22 hotel.

Sektor 3 (Sebagian Syisyah & Raudhah): 19 hotel.

Sektor 4 (Syisyah & Raudhah): 23 hotel.

Sektor 5 (Syisyah & Raudhah): 18 hotel.

Sektor 6 (Jarwal): 13 hotel.

Sektor 7 (Misfalah): 17 hotel.

Sektor 8 (Misfalah): 13 hotel.

Sektor 9 (Misfalah): 19 hotel.

Sektor 10 (Aziziyah): 1 hotel dengan kapasitas hingga lebih dari 21 ribu jamaah.

Ihsan menekankan bahwa pemahaman sistem ini penting untuk menghindari kebingungan selama pengaturan transportasi dan penginapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *