Special Plan: BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Bermula dari Laporan Internal Perseroan

Special Plan – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal dengan nama BNI, secara resmi mengklarifikasi bahwa proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, bermula dari inisiatif perusahaan sendiri. Langkah ini diambil setelah BNI menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2024, menyusul temuan indikasi penyimpangan dalam mekanisme pengajuan dan penyaluran kredit. Sebagai bagian dari Special Plan perusahaan dalam meningkatkan transparansi, BNI menunjukkan sikap proaktif dalam menangani kasus ini sejak dini.

Menurut Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, perusahaan memiliki sikap hormat terhadap jalannya proses hukum dan berkomitmen penuh untuk mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini menegaskan posisi BNI sebagai entitas yang transparan dan bertanggung jawab dalam menanggapi setiap temuan pelanggaran. Dalam kerangka Special Plan perusahaan, BNI memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas korporasi.

Proaktif dalam Menjaga Tata Kelola Kredit

Laporan yang disampaikan BNI tersebut merupakan bagian dari upaya proaktif perusahaan dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit serta menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten. Okki menjelaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku, tergantung pada tingkat keparahan temuan. Proses ini mencerminkan komitmen BNI terhadap Special Plan yang telah ditetapkan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal.

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Dalam perkara yang sedang ditangani tersebut, dugaan penyimpangan secara spesifik berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap seluruh dokumen dan proses yang terlibat dalam penyaluran kredit tersebut. Melalui pendekatan ini, BNI menunjukkan bahwa Special Plan perusahaan berhasil mengidentifikasi masalah sejak tahap awal.

Kebijakan Zero Tolerance Terhadap Pelanggaran

BNI menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran dalam operasional perusahaan. Okki Rushartomo menjelaskan bahwa apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari Special Plan BNI untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki.

Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan secara keseluruhan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sistem kontrol yang kuat untuk mencegah dan menangani pelanggaran. Implementasi Special Plan ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengidentifikasi potensi risiko.

BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi ini mencakup penyampaian informasi yang diperlukan serta kehadiran perwakilan BNI dalam setiap tahap penyidikan. Melalui pendekatan ini, BNI menunjukkan bahwa Special Plan perusahaan tidak hanya bersifat internal tetapi juga melibatkan stakeholder eksternal.

Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan dapat diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan. Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan. Dengan demikian, Special Plan BNI telah berhasil memberikan dampak positif dalam meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata masyarakat dan regulator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *