Main Agenda: PERADI Profesional usul RUU HPI antisipasi hukum lintas negara
Main Agenda: PERADI Profesional Dorong Penyempurnaan RUU Hukum Perdata Internasional
Main Agenda – Jakarta — Organisasi advokat terkemuka, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional, telah mengajukan rekomendasi strategis agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) mampu merespons dinamika hubungan hukum antarbangsa yang kian rumit. Perkembangan ini tidak hanya didorong oleh faktor tradisional, tetapi juga dipicu oleh kemajuan pesat dalam sektor teknologi digital yang mengubah lanskap hukum global. Sebagai Main Agenda utama dalam diskusi tersebut, PERADI Profesional menekankan pentingnya kerangka hukum yang komprehensif untuk menghadapi tantangan lintas negara.
Menurut Harris, seorang tokoh yang mewakili PERADI Profesional dalam forum tersebut, Indonesia saat ini memerlukan kerangka hukum yang komprehensif. Sistem tersebut harus mampu menjamin kepastian, keadilan, serta kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat dalam urusan hukum lintas batas. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks upaya memperkuat fondasi hukum nasional di era modern. Main Agenda dari rekomendasi ini adalah memastikan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hubungan hukum internasional.
“Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” ujar Harris, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Selasa.
Main Agenda: Konteks Rapat Dengar Pendapat Umum
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Jakarta pada Senin, 13 Juli, Harris Arthur Hedar sebagai Ketua Umum PERADI Profesional menyampaikan pandangannya. Ia menilai bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan hubungan hukum lintas negara yang terus berkembang pesat. Main Agenda dari pertemuan ini adalah menyinkronkan kepentingan nasional dengan standar hukum internasional.
Menurut analisisnya, RUU HPI memiliki peran krusial sebagai tonggak pembaruan hukum perdata internasional di Indonesia. Perubahan ini menjadi sangat penting seiring dengan meningkatnya mobilitas manusia, arus investasi asing, perdagangan internasional, serta transaksi digital yang semakin masif. Selain itu, arbitrase internasional dan perlindungan aset lintas negara juga menjadi aspek yang perlu diatur secara lebih sistematis. Main Agenda dari RUU HPI adalah menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
PERADI Profesional menyambut positif inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam menyusun RUU HPI. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang modern, responsif, dan adaptif. Lebih dari itu, sistem tersebut harus tetap berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta kepentingan nasional Indonesia. Main Agenda dari pendekatan ini adalah memastikan bahwa hukum internasional tidak mengabaikan identitas hukum Indonesia.
Main Agenda: Permasalahan Hukum yang Belum Teratasi
Harris, yang juga merupakan Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), menjelaskan bahwa selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi yang terfragmentasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi peradilan, pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of forum), pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional. Main Agenda dari RUU HPI adalah mengatasi fragmentasi ini melalui satu regulasi yang komprehensif.
Menurut Harris, seluruh masukan yang disampaikan PERADI Profesional merupakan hasil kajian komprehensif dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan. Pendekatan holistik ini memastikan bahwa rekomendasi yang diajukan memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif. Main Agenda dari kajian ini adalah memastikan bahwa setiap aspek hukum internasional memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia.
Main Agenda: Rekomendasi Strategis dari PERADI Profesional
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan RUU HPI. Salah satu rekomendasi utama ialah memperluas ruang lingkup pengaturan agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum pada masa mendatang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa undang-undang tidak hanya relevan saat ini, tetapi juga memiliki daya tahan terhadap perubahan di masa depan. Main Agenda dari rekomendasi ini adalah menciptakan fleksibilitas dalam penerapan hukum internasional.
Di samping itu, PERADI Profesional juga mengusulkan penegasan hubungan antara “choice of law”, “choice of forum”, dan yurisdiksi Indonesia dalam RUU HPI guna memberikan kepastian hukum. Penegasan ini akan membantu mengurangi ambiguitas dalam penerapan hukum internasional di Indonesia. Main Agenda dari penegasan ini adalah memastikan bahwa yurisdiksi Indonesia tidak tumpang tindih dengan yurisdiksi negara lain.
“Parameternya bisa mencakup adanya kaidah dalam undang-undang tersebut, Pancasila, UUD 1945, hukum yang bersifat memaksa, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” kata Yuhelson.
Rekomendasi-rekomendasi ini mencerminkan komitmen PERADI Profesional untuk memperkuat sistem hukum Indonesia agar lebih siap menghadapi tantangan global. Dengan adanya RUU HPI yang komprehensif, diharapkan Indonesia dapat menjadi pemain yang lebih kuat dalam arena hukum internasional, sekaligus melindungi kepentingan nasional dan warga negaranya secara lebih efektif. Main Agenda dari seluruh upaya ini adalah memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi penerima hukum internasional, tetapi juga kontributor aktif dalam pengembangan hukum global.