Hasil Pertemuan: Polisi Amankan Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Lapas Tangerang Kota
Polisi Amankan Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Lapas Tangerang Kota
Dua remaja ditahan karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba, meliputi sabu, pil ekstasi, serta tembakau sintetis, di dalam Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Kota. Unit Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka dengan inisial JI (25) dan MFI (22) atas dugaan kepemilikan dan penyelundupan narkoba ke dalam institusi pemasyarakatan tersebut.
“Pemeriksaan rutin dan sidak di Lapas Pemuda Tangerang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan Intelijen,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam pernyataannya, Selasa (3/3).
Dalam rangka memastikan lapas bebas dari penggunaan narkoba, pihak berwenang mengungkap temuan barang terlarang selama inspeksi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian, khususnya Polres Metro Tangerang Kota, untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka masih dalam penyidikan.
Barang bukti yang ditemukan mencakup satu plastik klip bening berisi sabu seberat 18,44 gram, satu plastik klip bening berisi bibit tembakau sintetis seberat 26,56 gram, serta 96 butir pil ekstasi. Selain itu, terdapat plastik klip lain yang berisi narkotika tembakau sintetis dengan berat 11,49 gram. “Barang bukti telah disita dan penyelidikan dilanjutkan untuk mengungkap asal-usul barang tersebut,” ujar Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Pejabat Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, dalam keterangannya.
Sebelumnya, informasi dari Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Jumat (27/2) menjadi dasar pengungkapan kasus. Petugas langsung menuju lokasi setelah menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan mengamankan kedua pelaku. Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus sabu berat 5,3 kg di Tangerang Selatan, dengan dua tersangka ditangkap. Informasi dari masyarakat menjadi katalis penyelidikan, mengarah pada penangkapan bandar narkoba yang berinisial IS alias T (29) dan IS alias B (32). Keduanya kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 paket siap edar, menggunakan plastik teh China. Selain itu, dua mahasiswa dengan inisial DAN (23) dan DA alias Acil (23) turut terlibat dalam jaringan narkoba yang terbongkar. Penyelidikan masih berlangsung untuk menggali lebih dalam hubungan antara tersangka R dan A.