Pegiat sejarah Trenggalek simpan sembilan manuskrip kuno dari abad 19
Warisan Leluhur di Trenggalek: Sembilan Naskah Kuno Abad 19 Terjaga dengan Baik
Pegiat sejarah Trenggalek simpan sembilan manuskrip – Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, kini memiliki salah satu koleksi naskah kuno yang cukup berharga. Harmaji, seorang pendidik yang juga aktif dalam bidang sejarah dan arkeologi, telah berhasil mengumpulkan setidaknya sembilan manuskrip kuno. Naskah-naskah tulisan tangan ini diperkirakan telah dibuat pada masa abad ke-19. Koleksi tersebut bukan sekadar barang koleksi biasa, melainkan warisan berharga dari generasi ke generasi yang kini mendapat perhatian serius untuk pelestarian.
Harmaji yang mengajar ilmu sejarah di SMKN 1 Pogalan ini menyampaikan bahwa seluruh buku dalam koleksinya merupakan warisan keluarga yang telah lama dijaga. Upaya pendataan dan pendaftaran telah dilakukan hingga naskah-naskah tersebut resmi terdaftar di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk melestarikan khazanah literasi dan sejarah lokal yang bernilai tinggi.
“Jumlahnya delapan jilid. Sebagian besar sudah berupa fragmen, karena banyak lembaran yang rusak atau hilang dimakan usia,” kata Harmaji di kediamannya di Desa Pogalan, Trenggalek.
Naskah-naskah tersebut awalnya merupakan amanah dari sang ayah yang diserahkan secara langsung kepada Harmaji pada tahun 2015. Sejak saat itu, ia bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keberlangsungan naskah-naskah berharga tersebut. Proses perawatan dilakukan dengan hati-hati agar naskah-naskah kuno ini tidak semakin rusak seiring berjalannya waktu.
Kandungan Ilmu Pengetahuan dalam Naskah Kuno
Menurut penjelasan Harmaji, manuskrip-manuskrip tersebut memuat beragam ilmu pengetahuan Islam klasik yang sangat berharga. Mulai dari tata bahasa Arab yang mencakup nahwu dan sharaf, kisah-kisah para sahabat Nabi, hingga tafsir Al Quran. Selain itu, terdapat pula sejumlah kitab keagamaan lainnya yang menjadi rujukan penting bagi para peneliti dan akademisi.
Proses penulisan naskah-naskah ini dilakukan secara manual menggunakan tinta celup tradisional. Media yang digunakan bervariasi, mulai dari kertas deluang, kertas berbahan kulit kayu, hingga sebagian menggunakan kertas kuno asal Eropa. Semua naskah merupakan hasil tulisan tangan asli, bukan cetakan mesin yang muncul kemudian hari.
“Semuanya merupakan manuskrip asli, bukan hasil cetakan. Ada yang ditulis di atas kertas deluang dan ada pula yang memakai kertas kuno dari Eropa,” ujarnya.
Proses Pendaftaran dan Digitalisasi
Harmaji mulai melaporkan kepemilikan manuskrip tersebut kepada Dinas Perpustakaan pada tahun 2019. Setelah melalui proses identifikasi yang cermat, naskah-naskah itu kemudian didigitalisasi dan didaftarkan hingga memperoleh registrasi resmi dari Perpustakaan Nasional. Proses ini memakan waktu dan memerlukan ketelitian tinggi untuk memastikan setiap naskah terdokumentasi dengan baik.
Menurut Harmaji, langkah digitalisasi ini sangat penting agar kandungan ilmu pengetahuan dalam manuskrip tetap terjaga. Masyarakat dan kalangan akademisi dapat mengakses informasi tanpa harus menyentuh fisik naskah yang rentan rusak. Digitalisasi menjadi solusi efektif untuk melestarikan naskah kuno agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
“Digitalisasi menjadi cara agar ilmu pengetahuan di dalam manuskrip tetap lestari dan bisa dimanfaatkan generasi berikutnya,” katanya.
Manfaat Pendaftaran untuk Pemilik Naskah
Pemilik manuskrip yang mendaftarkan naskahnya ke Perpustakaan Nasional memperoleh sejumlah manfaat berharga. Di antaranya adalah digitalisasi tanpa biaya, identifikasi oleh ahli filologi, fasilitas penyimpanan berupa kotak khusus, serta sertifikat registrasi resmi. Keberadaan sertifikat tersebut juga memudahkan peneliti mengakses informasi mengenai manuskrip melalui Perpustakaan Nasional maupun langsung kepada pemilik.
Selain manfaat administratif, Harmaji mengaku memperoleh kepuasan batin karena ilmu pengetahuan yang tersimpan dalam manuskrip dapat dimanfaatkan masyarakat luas. Ilmu yang tersimpan tidak hanya berhenti di rumah pribadi, tetapi bisa dimanfaatkan untuk penelitian maupun pendidikan.
“Ilmu yang tersimpan di dalam manuskrip tidak berhenti di rumah kami, tetapi bisa dimanfaatkan untuk penelitian maupun pendidikan,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Harmaji mengimbau masyarakat yang masih menyimpan manuskrip kuno agar tidak ragu melaporkannya kepada dinas perpustakaan setempat. Naskah-naskah tersebut akan didata dan didigitalisasi sehingga lebih mudah diakses. Ia menambahkan bahwa usia pasti manuskrip yang dimilikinya belum diketahui secara pasti, karena tidak terdapat keterangan tahun penulisan yang jelas.
Namun, berdasarkan ketentuan filologi, naskah tulisan tangan yang berusia lebih dari 50 tahun telah dikategorikan sebagai manuskrip kuno. Secara fisik, manuskrip itu masih memperlihatkan ciri khas bahan pembuatnya. Kertas Eropa menampilkan watermark saat diterawang cahaya, sedangkan kertas deluang memperlihatkan serat kayu yang masih tampak jelas. Ciri-ciri ini menjadi bukti otentisitas naskah-naskah kuno yang telah bertahan selama berabad-abad.