Special Plan: Pemkab Lebak gencar sosialisasikan PP Tunas guna masa depan anak

Pemkab Lebak gencar sosialisasikan PP Tunas guna masa depan anak

Pemerintah Kabupaten Lebak sedang gencar melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang berisi tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk melindungi anak. Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar anak-anak di bawah usia 16 tahun lebih paham cara menggunakannya secara bijak, terutama dalam hal teknologi media sosial.

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif dari penggunaan gawai secara berlebihan. “Dengan PP Tunas, kita berharap anak-anak bisa mengikuti perkembangan zaman tetapi tetap terjaga dari pengaruh bahan-bahan berbahaya yang mungkin merusak masa depan mereka,” tuturnya dalam wawancara di Lebak, Minggu.

“Pemkab Lebak mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi akses anak-anak ke platform media sosial, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” ungkap Bupati.

Kebijakan penonaktifan akun di platform digital berisiko tinggi ini, menurut dia, bertujuan melindungi generasi muda dari konten negatif yang bisa memengaruhi perilaku mereka. Menurutnya, anak di bawah 16 tahun rentan terhadap pengaruh tayangan merusak karena jiwa mereka masih dalam tahap berkembang.

Dampak dari penggunaan media sosial secara tidak terkendali, kata Asyidiki, bisa mencakup berbagai masalah, seperti tindakan kekerasan, pornografi, perjudian daring, dan bahkan tawuran. Anak-anak yang terlalu lama terpapar konten negatif, lanjutnya, juga rentan mengalami kesulitan belajar, mengabaikan tugas akademik, serta memulai kebiasaan merokok dan konsumsi minuman keras.

Untuk itu, Pemkab Lebak menggencarkan sosialisasi PP Tunas di berbagai sekolah. “Kami mengharapkan pendidikan tentang pembatasan penggunaan platform digital ini bisa menyadarkan anak-anak akan risiko yang dihadapi jika terus mengakses medsos tanpa pengawasan,” jelasnya. Selain itu, Asyidiki menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi waktu anak menggunakan gawai, dengan menyarankan batasan maksimal dua jam sehari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *