Pemerintah nyatakan tak ada pembatasan media liput dan wartakan demo

3 hours ago  ·  3 min read
By Christopher Brown - pemandanganindah.com
1000855914

Pemerintah Nyatakan Tak Ada Pembatasan Media Liput dan Wartakan Demo

Pemandanganindah.com – Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas pemerintah nyatakan tak ada pembatasan terhadap media massa dalam meliput dan mewartakan aksi demonstrasi yang berlangsung di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk kabar bahwa pemerintah membatasi kebebasan pers terkait pemberitaan demo. Meutya menegaskan bahwa media massa tetap memiliki kebebasan penuh untuk mewartakan berbagai informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin. Ia menambahkan bahwa pernyataan bahwa pemerintah membatasi media adalah tidak benar. Justru, pemerintah mendukung media untuk menyampaikan informasi dan fakta di lapangan secara cepat dan akurat, terutama dalam memerangi hoaks yang semakin marak di ruang digital.

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Demo Mahasiswa

Isu pembatasan media ini semakin hangat menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Meutya menjelaskan bahwa saat ini banyak disinformasi yang beredar di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, peran media massa menjadi sangat krusial untuk menangkal dampak negatif dari hoaks-hoaks tersebut melalui pemberitaan yang tepat dan berimbang. "Justru Komdigi menginginkan bahwa teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat, agar tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk," tegas Menkomdigi.

Klarifikasi ini sejalan dengan pernyataan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa waktu lalu. Pada Senin (15/6), KPI Pusat menyatakan bahwa pemerintah menghargai kebebasan pers dalam memberitakan isu nasional, termasuk demonstrasi mahasiswa yang terjadi pada 12 Juni 2026. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa televisi nasional tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa pada tanggal tersebut.

"Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut," ujar Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Tulus Santoso menambahkan bahwa tudingan kooptasi media massa oleh pemerintah agar tidak meliput demonstrasi adalah tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa KPI selaku regulator dan Kementerian Komunikasi dan Digital tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media massa. "Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen," kata Tulus. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga dan tidak dibatasi oleh pemerintah.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Pembatasan Media

Apakah pemerintah benar-benar membatasi media liput demo? Tidak. Pemerintah nyatakan tak ada pembatasan media dalam meliput dan mewartakan demonstrasi sesuai UU Pers.

Berapa banyak televisi nasional yang memberitakan demo mahasiswa? Berdasarkan pantauan KPI, setidaknya sembilan televisi nasional telah meliput peristiwa demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026.

Apakah KPI bisa mendikte pemberitaan media? Tidak. KPI dan Komdigi tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan konten pemberitaan media massa karena media memiliki kebijakan editorial yang independen.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh disinformasi yang beredar. Media massa tetap menjadi pilar penting dalam demokrasi Indonesia untuk menyampaikan kebenaran kepada publik.

MORE FROM THIS CATEGORY