Kemkomdigi Jelaskan Mengapa Video Kekerasan di Pejompongan Tidak Diturunkan dari Platform Digital
Pemandanganindah.com – Seorang pedagang cermin berusia 59 tahun, Bambang Setiyawan, kehilangan nyawanya pada Kamis malam (27/8) setelah keluar dari kediamannya di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika kerusuhan pecah di lingkungan tersebut. Rekaman video yang menangkap momen kekerasan itu dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu gelombang reaksi publik dan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan konten semacam itu di ruang digital Indonesia.
Dalam merespons dinamika tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah mengajukan permintaan penurunan (take down) terhadap video yang merekam peristiwa kekerasan di Pejompongan maupun terhadap konten lain yang memuat fakta dan peristiwa nyata. Posisi ini disampaikan langsung oleh pejabat kementerian di hadapan awak media.
Kewenangan PSE dalam Pengelolaan Konten Kekerasan
Safriansyah Yanwar Rosyadi, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemkomdigi, menjelaskan bahwa penanganan konten yang mengandung unsur kekerasan berada di bawah kewenangan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Setiap platform digital di Indonesia memiliki standar dan pedoman komunitas masing-masing yang mengatur bagaimana mereka mengelola materi yang dianggap bermasalah oleh pengguna atau oleh sistem internal mereka.
“Mereka punya standar bahwa terkait dengan konten-konten kekerasan atau konten-konten yang bersifat sadisme mereka bisa melakukan take down secara mandiri.”
Pernyataan itu disampaikan Safriansyah ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak mengajukan penurunan terhadap konten yang berisi fakta atau peristiwa nyata. Logikanya sederhana: video yang merekam kejadian sesungguhnya merupakan informasi, bukan opini atau propaganda, sehingga tidak menjadi sasaran intervensi pemerintah.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan (penurunan) konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan take down karena memang itu muatannya informasi.”
Video Masih Tersedia: Bukti Tidak Diaburkan
Fifi Aleyda Yahya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, menambahkan dimensi lain dari persoalan ini. Ia menegaskan bahwa video kekerasan di Pejompongan tidak semuanya telah diturunkan dari platform. Sebagian rekaman masih dapat ditemukan dan ditonton oleh publik di media sosial.
Bagi Fifi, fakta bahwa video-video tersebut masih tersedia justru menjadi indikator penting: tidak ada upaya dari pihak pemerintah untuk menghilangkan atau mengaburkan bukti visual terkait peristiwa yang menewaskan Bambang Setiyawan. Ketersediaan rekaman itu, dalam pandangannya, menunjukkan bahwa proses pengelolaan konten sepenuhnya berjalan dari sisi platform.
“Video-video tersebut masih ada, masih bisa kita lihat. Jadi tidak kita ajukan take down video. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan.”
Latar Regulasi: Peran PSE dalam Ekosistem Digital Indonesia
Pernyataan Kemkomdigi ini menempatkan kembali perdebatan publik pada kerangka regulasi yang telah berlaku. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik diberlakukan, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia — baik platform lokal maupun asing — diwajibkan memiliki mekanisme pengelolaan konten yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar komunitas (community guidelines) menjadi instrumen utama bagi platform untuk menentukan apakah suatu unggahan layak dipertahankan, dibatasi, atau dihapus.
Dalam konteks ini, pemerintah berperan sebagai pengawas dan penjamin kepatuhan regulasi, bukan sebagai editor konten. Artinya, keputusan untuk menurunkan atau mempertahankan sebuah video kekerasan di ruang digital pada dasarnya merupakan wewenang internal platform, yang harus dijalankan sesuai pedoman yang telah mereka publikasikan kepada pengguna. Pemerintah hanya dapat mengajukan permintaan penurunan apabila terdapat pelanggaran hukum yang jelas, misalnya konten yang melanggar hak privasi, hak cipta, atau ketentuan pidana tertentu.
Pemahaman ini penting bagi publik yang kerap bertanya mengapa pemerintah tidak “menghapus” video yang dianggap tidak nyaman. Jawaban dari Kemkomdigi menegaskan bahwa konten yang merekam peristiwa nyata memiliki nilai informasi dan dokumenter, sehingga penghapusan sepihak justru dapat mengurangi transparansi peristiwa publik.
Penanganan Pasca-Kejadian dan Pemakaman Almarhum
Bambang Setiyawan dimakamkan pada Jumat (28/8), setelah pelaksanaan shalat Jumat, di kawasan Kemanggisan Pulo, Jakarta Barat. Proses pemakaman berlangsung dengan kehadiran keluarga dan warga sekitar. Sebelumnya, unsur pemerintah daerah tingkat kelurahan dan kecamatan telah mendatangi kediaman keluarga almarhum. Camat, lurah, serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) hadir untuk mengetahui kondisi keluarga dan memastikan tidak ada kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi pasca-kejadian.
Kehadiran pejabat wilayah tersebut menjadi bagian dari respons administratif standar pasca-insiden, sekaligus menunjukkan bahwa penanganan korban dan keluarganya berjalan paralel dengan dinamika digital yang dipicu oleh peredaran video kekerasan di media sosial. Dua jalur penanganan itu — satu di lapangan, satu di ruang digital — kini menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap peristiwa publik di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kemkomdigi?
Kemkomdigi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kemkomdigi matter?
Kemkomdigi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

