Announced: Jelang penutupan, pelaporan SPT capai 12,3 juta

Jelang Penutupan Pelaporan SPT, Capaian 12,3 Juta Laporan Dicapai

Announced – Di Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun buku 2025 telah mencapai 12.307.324 laporan per 28 April 2026. Angka ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu lalu. Menurutnya, progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga tenggat waktu tersebut menunjukkan respons positif dari wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan.

“Per tanggal 28 April 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 12.307.324 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Angka total tersebut terdiri dari berbagai kategori wajib pajak. Rinciannya, sebanyak 10.339.557 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan, sementara 1.345.535 laporan lainnya diisi oleh wajib pajak orang pribadi non karyawan. Selain itu, DJP mencatat bahwa 606.912 laporan juga berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, dan 645 laporan dalam mata uang dolar AS. Di sisi lain, sektor migas memberikan kontribusi dengan 3 laporan SPT dalam rupiah serta 40 laporan dalam dolar AS.

Perinci Laporan SPT Tahunan

Data pelaporan yang diumumkan DJP berdasarkan periode buku tahunan Januari—Desember 2025. Berbagai kelompok wajib pajak memiliki kategori tersendiri dalam proses penyampaian laporan tahunan. Di antaranya, wajib pajak badan yang mendaftar perpajakan per 1 Agustus 2025 mencapai 14.598 laporan dalam rupiah dan 34 laporan dalam dolar AS. Angka ini mencerminkan pergeseran waktu pelaporan, dimana DJP menyesuaikan tenggat waktu untuk wajib pajak badan dari awalnya 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026.

Menariknya, dalam upaya mendorong kepatuhan wajib pajak, DJP juga menghapus sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Meski demikian, lembaga ini tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti wajib pajak yang belum melengkapi kewajiban mereka. Ini dilakukan sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan dan transparansi dalam sistem perpajakan.

Capaian Coretax dalam Penyampaian SPT

Di samping capaian pelaporan SPT, DJP juga melaporkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun di Coretax, platform elektronik perpajakan. Menurut data terbaru, total wajib pajak yang berhasil mengaktivasi akun mencapai 18.699.871. Rincian penyebaran jumlah ini terdiri dari 17.540.725 wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, serta 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP mengungkapkan bahwa aktivasi Coretax menjadi salah satu alat untuk mempermudah proses pelaporan pajak. Dengan adanya platform ini, wajib pajak diharapkan lebih mudah mengakses dan mengisi formulir SPT secara digital. Peningkatan angka aktivasi Coretax menunjukkan adopsi yang baik dari wajib pajak terhadap sistem elektronik ini, meski sebagian besar masih mengandalkan sistem konvensional.

Kebijakan Perpanjangan Tenggat Waktu SPT Orang Pribadi

Sebagai catatan tambahan, DJP memberlakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Awalnya, wajib pajak orang pribadi diwajibkan melaporkan SPT hingga 31 Maret 2026, namun kini tenggat waktu diperpanjang menjadi 30 April 2026. Keputusan ini bertujuan untuk memberi ruang lebih luas bagi wajib pajak pribadi dalam menyusun laporan mereka, terutama untuk mengatasi tantangan yang mungkin terjadi di akhir tahun.

Perubahan ini juga berdampak pada perhitungan sanksi administratif. Dengan perpanjangan tenggat waktu, DJP tidak lagi memberlakukan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan hingga 30 April. Namun, jika wajib pajak masih belum menyampaikan laporan, mereka akan dikenai sanksi berupa denda. Besarnya denda untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp1 juta.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah wajib pajak yang melengkapi laporan mereka tepat waktu. Selain itu, DJP juga menyebutkan bahwa penggunaan Coretax menjadi salah satu upaya untuk mempercepat proses pelaporan dan mengurangi beban administratif. Namun, pihaknya tetap memantau kepatuhan wajib pajak secara berkala untuk memastikan tidak ada penundaan yang berlebihan.

DJP menyatakan bahwa upaya pengelolaan SPT Tahunan tahun buku 2025 telah mencapai sebagian besar target. Namun, peningkatan jumlah pelaporan dan kepatuhan masih menjadi fokus utama. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya partisipasi wajib pajak dalam sistem elektronik, karena dianggap lebih efisien dan akurat dibandingkan sistem manual. Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap efisiensi kerja di DJP, terutama dalam mengelola jumlah besar wajib pajak yang aktif di Indonesia.

Dengan angka pelaporan yang terus meningkat, DJP yakin bahwa sistem perpajakan nasional semakin solid. Namun, pihaknya tetap berupaya keras untuk memberikan bimbingan dan bantuan bagi wajib pajak yang masih kesulitan melaporkan SPT. Ini dilakukan melalui penyuluhan dan pelayanan yang intensif, serta penyempurnaan infrastruktur teknologi yang mendukung proses penyampaian laporan pajak.

Peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan tahun 2025 menjadi pertanda baik bagi pemerintah dalam upaya pengoptimalan penerimaan negara melalui pajak. Meski angka tersebut belum mencapai target maksimal, langkah-langkah yang diambil DJP, seperti perpanjangan tenggat waktu dan penghapusan sanksi administratif, dinilai cukup efektif untuk menarik partisipasi wajib pajak. Di sisi lain, penggunaan Coretax diharapkan mendorong transformasi digital dalam sektor perpajakan, sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan efisiensi dan transparansi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *