Dua terdakwa jaksa palsu jalani persidangan perintangan penyidikan

Dua Terdakwa Jaksa Palsu Jalani Persidangan Perintangan Penyidikan

Dua terdakwa jaksa palsu jalani persidangan – Makassar, Sulawesi Selatan — Dua orang yang didakwa terlibat dalam kasus penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa palsu, yaitu Ahmad Apuh Maulana dan Rusman, hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Makassar. Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III. Dalam persidangan, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa keduanya didakwa karena menghalangi proses penyidikan dengan cara memanipulasi saksi dan menyembunyikan bukti-bukti penting.

Kebijakan Penghentian Perkara Korupsi

Kedua terdakwa, menurut Soetarmi, secara sengaja meyakinkan saksi II bahwa mereka adalah pegawai Kejaksaan Tinggi Sulsel. Mereka mengklaim memiliki kemampuan untuk menghentikan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Tim Pidsus Kejati Sulsel. “Terdakwa memanipulasi saksi agar merasa percaya dan mengikuti perintah mereka,” kata Soetarmi. Dalam perbuatan ini, keduanya mengarahkan saksi II untuk mengambil langkah-langkah tertentu selama pemeriksaan perkara korupsi perjalanan dinas, dengan tujuan menyembunyikan aset-aset yang terkait.

“Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara,” ujar Soetarmi.

Modus yang digunakan oleh kedua terdakwa melibatkan serangkaian tindakan yang dirancang untuk mengaburkan fakta. Mulai dari mengelola rekening bank saksi II hingga menghilangkan dua unit mobil yang dimiliki oleh saksi tersebut. Dengan cara ini, mereka mencoba menghindari penyitaan aset yang menjadi bukti dalam penyelidikan korupsi. Soetarmi menjelaskan bahwa perbuatan ini dilakukan dengan sengaja dan terencana, sehingga dianggap sebagai upaya menggagalkan pemulihan kerugian negara.

Menurut dokumen penuntutan, terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan Rusman telah menerima total uang sebesar Rp170 juta dari saksi II sejak bulan Juni hingga Oktober 2025. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas upaya mereka menjamin kelulusan saksi II dalam menjadi PPPK maupun CPNS Kejaksaan. Perbuatan ini menunjukkan adanya kesepakatan yang terstruktur antara keduanya dan saksi II untuk menyembunyikan fakta seputar kasus korupsi yang terjadi pada periode 2022-2023.

Latar Belakang dan Penindakan

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sulsel telah mengungkap praktik penipuan bermodus menghentikan penyelidikan korupsi. Ahmad Apuh Maulana, yang dikenal dengan nama panggilan Pung, ditangkap dalam operasi penyergapan di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) pada Jumat (9/1/2025). Rusman, yang juga terlibat dalam kasus ini, ditangkap bersamaan dengan Pung di lokasi yang sama. Keduanya mengaku sebagai jaksa dan mengklaim memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara korupsi, bahkan menjanjikan kelulusan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan.

Kasus korupsi perjalan dinas fiktif yang terjadi di BP2P Sulawesi III menjadi dasar bagi upaya penipuan ini. Setelah memperoleh informasi bahwa IS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025, keduanya bergerak ke rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar, untuk membangun hubungan dan memperoleh kepercayaan. Mereka menawarkan bantuan untuk menghentikan penyelidikan dengan imbalan uang. Proses ini menunjukkan adanya sistem korupsi yang terorganisir, di mana para pelaku mencoba memanipulasi alur hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Batasan Hukum dan Perkembangan Persidangan

Kasus ini diancam dengan hukuman sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Pasal II ayat (8) Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga menjadi dasar hukuman bagi kedua terdakwa. Pasal ini mengatur tentang perbuatan mempermainat proses hukum dan menghalangi penyelidikan.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda perlawanan yang diajukan oleh Rusman. Sementara itu, Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan penasihat hukum. Soetarmi menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya kejaksaan untuk menegakkan hukum secara tegas. “Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa menggambarkan bagaimana korupsi bisa menghalangi transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan,” katanya.

Menurut informasi yang dihimpun, para terdakwa mengaku telah memanipulasi saksi dengan cara yang terkesan kredibel. Mereka mempergunakan jabatan atau status yang mereka klaim sebagai jaksa untuk menimbulkan kepercayaan. Dengan mengancam dan menawarkan imbalan, mereka berhasil membuat saksi II mengikuti perintah mereka, bahkan sampai mengabaikan alat bukti yang seharusnya disita oleh penyidik. Upaya ini dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan yang sengaja dilakukan untuk menutupi kejahatan korupsi.

Persidangan menjadi momen penting bagi kejaksaan untuk memperlihatkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum. Dengan menyebarkan dakwaan yang jelas dan terperinci, para jaksa penuntut berharap bisa memastikan keadilan tercapai. “Kita harus memastikan bahwa siapa pun yang menghalangi proses hukum mendapatkan sanksi yang tepat,” tambah Soetarmi. Selain itu, persidangan ini juga memberikan kesempatan kepada saksi dan terdakwa untuk memperjelas fakta-fakta yang diperdebatkan.

Proses penyidikan yang terganggu ini menimbulkan kekhawatiran bahwa korupsi bisa terus berkembang jika tidak ditangani secara serius. Dengan menetapkan IS sebagai tersangka, penyidik telah melakukan langkah-langkah yang signifikan untuk mengungkap praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, upaya para terdakwa untuk menghalangi proses ini menunjukkan adanya perlawanan dari pihak-pihak yang terlibat. “Ini membuktikan bahwa ada kemungkinan korupsi bisa melibatkan pihak yang berwenang dalam proses hukum,” ujar Soet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *