New Policy: Dirjen: Pencegahan haji nonprosedural bentuk Imigrasi lindungi WNI
New Policy: Imigrasi Penguatan Perlindungan WNI melalui Pencegahan Haji Nonprosedural
New Policy – Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa kebijakan pencegahan keberangkatan jamaah haji nonprosedural menjadi bagian dari upaya baru yang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan visa dan risiko hukum yang mungkin terjadi selama ibadah haji di Arab Saudi, terutama bagi jamaah yang tidak memenuhi prosedur resmi.
Pencegahan Sebagai Upaya Perlindungan WNI
Dalam siaran persnya, Hendarsam menyatakan bahwa pencegahan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan indikasi keberangkatan yang tidak sesuai dengan aturan formal. Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen Imigrasi untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan WNI, serta mencegah terjadinya kecurangan dalam proses keberangkatan. “New Policy ini bertujuan memastikan keberangkatan jamaah haji tetap aman dan terorganisir,” tambah Hendarsam, yang juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi.
“Pencegahan ini bukan hanya untuk mencegah kecurangan, tetapi juga untuk melindungi WNI dari risiko hukum di tanah suci,”
kata Hendarsam, menjelaskan bahwa prosedur yang lebih ketat ini adalah jawaban dari kebijakan baru yang diharapkan dapat mengurangi keluhan masyarakat tentang penggunaan visa yang tidak sesuai.
Implementasi dan Koordinasi Instansi
Langkah pencegahan haji nonprosedural telah dijalankan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap rombongan jamaah. Petugas Imigrasi bekerja sama dengan Satgas Haji, Kementerian Haji, dan kepolisian untuk memastikan semua data keberangkatan dipenuhi. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika, penemuan ketidaksesuaian antara keterangan dan dokumen perjalanan menjadi alasan utama untuk menghentikan keberangkatan rombongan tertentu.
Dalam kasus terbaru, 23 WNI dari satu rombongan dihentikan karena menggunakan visa yang tidak lengkap. Rombongan tersebut terdiri dari 12 pria dan 11 wanita, yang awalnya mengaku sebagai pekerja tetapi sebenarnya bertujuan mengikuti haji tanpa prosedur resmi. “New Policy ini memastikan seluruh jamaah haji memiliki dokumen yang benar dan tidak menyusul keberangkatan secara sembarangan,” jelas Galih, menegaskan bahwa pemeriksaan intensif akan terus dilakukan.
“Dengan koordinasi Satgas Haji, kita bisa menghindari penyalahgunaan visa dan memastikan keberangkatan jamaah haji tetap terpantau,”
tambah Galih, menambahkan bahwa penundaan keberangkatan dalam kasus ini membantu mengurangi risiko keterlambatan atau kehilangan pengawasan di Arab Saudi.
Pencegahan haji nonprosedural juga menjadi bagian dari perbaikan sistem keimigrasian yang telah dilakukan sejak awal musim haji 2026. Dalam periode ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil mencegah 42 WNI yang diduga menggunakan dokumen tidak lengkap. Hendarsam menyebutkan bahwa kebijakan ini berdampak signifikan dalam menurunkan angka keberangkatan jamaah haji secara tidak sah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.
Menurut Hendarsam, kebijakan pencegahan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran WNI tentang persyaratan formal untuk keberangkatan haji. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Imigrasi terus berupaya memperkuat pengawasan dan sinergi dengan instansi lain, sehingga keberangkatan jamaah haji dapat dilakukan secara transparan dan terarah. “New Policy ini akan terus diperbarui sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Hendarsam, menyoroti komitmen Imigrasi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada WNI.