Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Pemeriksaan Kantor dan Rumah Yeka Hendra Fatika

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan di kantor serta rumah Yeka Hendra Fatika, anggota Komisi Pemeriksaan Tindakan Korupsi (Ombudsman) RI. Pemeriksaan ini dilakukan di hari Senin, 9 Maret 2026, dan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. “Benar, YH. Pemeriksaan di rumahnya serta kantornya dilakukan,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (9/3/2026).

Dasar Penyelidikan Dugaan Korupsi

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Anang menyebut bahwa penyelidikan ini berhubungan dengan kasus suap yang memengaruhi putusan lepas terhadap tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—pada 19 Maret 2025. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejagung.

Konteks Rekomendasi Ombudsman

Pemimpin Kejagung mengungkap bahwa salah satu alasan pemeriksaan adalah rekomendasi Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng. Rekomendasi ini menyatakan adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa menilai ada indikasi manipulasi di balik rekomendasi tersebut.

Peran Yeka Hendra dalam Kasus

“Betul, rekomendasi Ombudsman jadi salah satu dasar dalam gugatan ke PTUN yang menyebabkan korporasi itu lolos dari penyelidikan,” tambah Anang. Pemeriksaan terhadap Yeka Hendra disebut sebagai upaya mengungkap dugaan penghalang penyidikan oleh jaksa.

Kontak Setelah Pemeriksaan

Setelah selesai, tim Kejagung meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah dokumen. Dari keterangan detikcom, rombongan keluar sekitar pukul 17.10 WIB. Mereka membawa berkas, tas jinjing merah, dan satu kotak. Tidak ada pernyataan tambahan dari pihak Ombudsman setelah kegiatan tersebut.

Video Terkait

Tonton juga video “Kejagung Sebut ABK yang Dituntut Mati Tahu Kapal Bawa 2 Ton Narkoba” [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *