Kebijakan Baru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Penyelidikan Kejagung Menggeledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Tim Jaksa Agung melakukan pemeriksaan di kantor serta rumah Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika (YH), terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Penggeledahan ini berlangsung di Jakarta Selatan, hari Senin (9/3/2026). Dalam konfirmasi, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap YH melibatkan dua lokasi, namun ia tidak merinci hubungan langsung antara Yeka dengan kasus yang diinvestigasi. “Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Anang menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari kasus suap yang menyebabkan putusan lepas terhadap tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—pada 19 Maret 2025. Penyidik menilai ada permainan dalam rekomendasi Ombudsman RI yang menyebut adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). “Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” tambahnya.
Penggeledahan juga terkait rekomendasi Ombudsman saat korporasi tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anang mengatakan, tindakan Yeka Hendra diduga menghalangi penyidikan yang dilakukan jaksa. “Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” katanya.
Tindakan Tim Kejagung
Kejagung RI menyelesaikan pemeriksaan di gedung Ombudsman RI Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Tim langsung meninggalkan lokasi setelah mengambil sejumlah dokumen sebagai bukti. Sejumlah saksi di lokasi mengatakan, rombongan jaksa keluar dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas, tas jinjing berwarna merah, dan satu boks. Mereka menggunakan empat mobil hitam.
Tidak ada pernyataan resmi yang diberikan setelah operasi tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung mengungkap dugaan manipulasi dalam kasus minyak goreng, yang kini sedang berproses di lembaga penuntut itu.