Solusi untuk: Teka-teki Penyiram Air Keras Aktivis KontraS

Misteri Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkap bahwa Andrie Yunus, wakil koordiator lembaga tersebut, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, saat Andrie sedang menghadiri acara podcast berjudul “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI.

“Andrie mengalami luka berat di berbagai bagian tubuh, termasuk tangan kiri dan kanan, wajah, dada, serta mata,” tutur Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/3). Ia menjelaskan bahwa insiden dimulai ketika Andrie mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang. Tiba-tiba, dua pelaku yang diperkirakan naik motor Honda Beat muncul dari arah berlawanan.

Dua orang pelaku tersebut bekerja secara berpasangan: satu bertugas sebagai pengemudi, sementara yang lain berperan sebagai penumpang. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku pertama mengenakan seragam kaus kombinasi putih-biru, celana jeans, dan helm hitam. Pelaku kedua, yang menggunakan masker hitam, berpakaian kaus biru tua serta celana jeans berbahan pendek.

Korban langsung terkena cipratan air keras yang disiramkan oleh salah satu pelaku, hingga terjatuh dari motornya. “Korban teriak nyaring karena rasa sakit, kemudian jatuh dari kendaraannya,” ujar Dimas. Dalam rangka mengungkap kasus ini, penyidik Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta membuat laporan model A.

Langkah Penyelidikan oleh Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kejadian tersebut. “Bapak Kapolri sebagai pemimpin Polri telah memprioritaskan penanganan dan pengungkapan kasus ini,” katanya kepada media, Jumat (13/3).

Penyidik saat ini sedang memproses Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, yang mencakup tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Pusat dengan bantuan Polda Metro Jaya, sementara Bareskrim Mabes Polri memberikan dukungan tambahan.

Kritik dari Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kekecewaannya atas terjadinya peristiwa serupa di tahun 2026. “Teror seperti ini merugikan iklim demokrasi kita, terutama jika terkait dengan kegiatan korban,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (13/3). Sahroni meminta Polri segera mengungkap identitas pelaku dan motif serangan tersebut.

Sementara anggota Komisi III lainnya, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa kasus ini perlu diinvestigasi secara mendalam. “Ini bukan hanya soal KontraS, tapi tentang perlindungan warga negara secara umum,” tegas Tandra. Ia berharap pihak berwajib dapat menemukan pelaku dengan jelas dan memastikan keadilan tercapai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *