Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
KPK Pindahkan Pemeriksaan Kasus THR ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan proses pemeriksaan terkait kasus korupsi Tunjangan Hari Raya (THR) ke Polres Banyumas. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko konflik kepentingan, mengingat Polres Cilacap sebelumnya terdaftar sebagai penerima dana THR yang diduga berasal dari sumber tidak halal.
“Dengan memindahkan pemeriksaan ke Polres Banyumas, kami sengaja memisahkan proses ini agar tidak ada ketidakseimbangan. Karena dari informasi yang kami kumpulkan, dana THR tersebut sudah dialokasikan kepada Forkopimda, termasuk Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, total 27 orang ditangkap, termasuk para pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga diperintah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman untuk menyetorkan uang THR. Diketahui, uang tersebut dikumpulkan dengan ancaman mutasi jabatan sebagai bentuk tekanan.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya saat ini ditahan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, tindakan ini juga mencakup penyitaan uang tunai sebesar Rp610 juta, yang diduga berasal dari pemerasan Bupati terhadap SKPD. Uang tersebut diperuntukkan untuk THR pribadi dan dana yang dibagikan kepada pihak eksternal, seperti Forkopimda, yang terdiri dari polisi dan jaksa. Total dana yang ditargetkan mencapai Rp750 juta.
Kasus ini memicu perhatian publik terutama setelah KPK menyatakan larangan penggunaan THR oleh kepala daerah untuk tujuan korupsi. Dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan bahwa praktik serupa sudah terjadi sejak Lebaran 2025.