Kodaeral VI-Bea Cukai sita 3,9 juta batang rokok ilegal tanpa cukai

Kodaeral VI-Bea Cukai sita 3,9 juta batang rokok ilegal tanpa cukai

Kodaeral VI Bea Cukai sita 3 9 – Makassar, Sabtu – Operasi penyelundupan rokok ilegal yang dijalankan oleh Tim Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan (Sulbagsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,9 juta batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Kepala tim tersebut, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari pengamatan anggota yang sedang melakukan patroli di sekitar Makassar New Port. Truk kontainer yang menjadi target ditemukan mengalami kejanggalan, karena hanya bergerak bolak-balik di area pelabuhan tanpa memasuki kawasan utama.

Pengintaian dan Operasi Terhadap Truk Kontainer

Sejak awal operasi, tim NR6QR terus memantau aktivitas truk tersebut. Sopir yang mengemudikan kendaraan tampak cemas dan bergerak dengan hati-hati, sehingga menarik perhatian personel Bea Cukai. “Setelah memperhatikan kelakuannya, kami mengambil langkah untuk mengikuti truk itu,” terang Laksda TNI Andi Abdul Aziz saat merilis hasil operasi di Markas Kodaeral VI, Jumat (8/5). Penyelidikan dilakukan hingga Jumat dini hari, setelah truk keluar dari dermaga pelabuhan dan bergerak menuju gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

“Awalnya itu anggota yang sedang mobile melihat adanya anomali truk di kawasan Makassar New Port, sopir hanya naik turun mobil dan memantau terus, sehingga, anggota kemudian mengikuti kontainer itu,” ujarnya saat merilis hasil penangkapan itu di Mako Kodaeral VI Makassar, Jumat (8/5).

Dalam proses pemeriksaan, truk kontainer yang dibawa oleh sopir menggunakan sepeda motor ditinggal di tempat. Petugas kemudian menemukan ratusan karton rokok ilegal yang disimpan di dalam kontainer 20 feet. Dari penyelidikan awal, barang bukti terdiri atas satu unit truk bernomor polisi DD 8010 SY dan kontainer dengan nomor CTPU 2743386. Total rokok yang disita mencapai 3.904.000 batang, disimpan dalam 244 karton. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp3,77 miliar.

Kerusakan Perangkat Dokumentasi Selama Operasi

Operasi tersebut tidak hanya menghasilkan penemuan barang bukti, tetapi juga mengalami insiden perlawanan dari oknum buruh bongkar muat. Pihak penyelidik mengungkapkan bahwa saat proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 22.40 WITA, para pekerja mencoba menghalangi personel Bea Cukai. Insiden ini menyebabkan kerusakan pada perangkat dokumentasi milik petugas, khususnya kamera 360 derajat yang digunakan untuk merekam kegiatan operasi. Meski ada gesekan, situasi berhasil dikendalikan oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai.

“Saat proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 22.40 WITA, sempat terjadi resistensi dari oknum buruh bongkar muat terhadap personel Bea Cukai. Insiden tersebut bahkan menyebabkan kerusakan pada perangkat dokumentasi berupa kamera 360 derajat milik petugas,” katanya.

Operasi penyitaan ini berlangsung selama sekitar empat jam, mulai dari Kamis malam (7/5) hingga Jumat dini hari. Tim NR6QR dan Bea Cukai bergerak cepat untuk memastikan barang bukti tidak diserap ke dalam sistem distribusi. Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa pelaku menggunakan strategi kompartemen, yaitu memisahkan informasi antara pengemudi, pemilik barang, dan kurir distribusi. Hal ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan jaringan penyelundupan terdeteksi.

“Modus ini dilakukan agar jaringan distribusi sulit dilacak apabila terjadi penindakan oleh aparat,” katanya menerangkan.

Analisis awal menunjukkan bahwa modus operandi ini menjadi salah satu langkah pencegahan untuk menghindari kelelahan tim investigasi. Dengan memutus silang komunikasi antar pelaku, jaringan penyelundupan dapat bertahan lebih lama. Namun, keberhasilan tim NR6QR dan Bea Cukai dalam menggagalkan upaya tersebut menunjukkan tingkat keawasannya yang tinggi. Saat ini, seluruh barang bukti telah disimpan di Mako Kodaeral VI untuk proses penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan Kepemilikan dan Jaringan Distribusi

Penyelidikan berlanjut dengan fokus pada kepemilikan kendaraan dan jaringan distribusi yang terlibat. Dalam tahap ini, petugas akan memeriksa dokumen terkait penggunaan truk dan kontainer. Selain itu, kasus dugaan pemukulan terhadap personel Bea Cukai yang terjadi selama operasi juga akan ditelusuri lebih dalam. “Kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Laksda Andi Abdul Aziz.

Penemuan 3,9 juta batang rokok ilegal ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan perdagangan rokok tak berpita cukai. Rokok jenis ini biasanya diimpor tanpa izin resmi dan dijual dengan harga lebih murah, menyebabkan hilangnya pendapatan negara dari pajak. Diperkirakan, kerugian negara mencapai Rp3,77 miliar, terdiri dari kehilangan cukai sekitar Rp2,91 miliar, pajak PPN hasil tembakau Rp573 juta, dan pajak rokok Rp291 juta. Angka ini menjadi indikasi beratnya dampak dari penyelundupan besar-besaran.

Dalam rangka penguatan penegakan hukum, Kodaeral VI dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas penyelundupan di kawasan pelabuhan. Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan sinergi antara dua institusi dalam menekan pelanggaran kebijakan tarif. “Kami bersiap untuk operasi selanjutnya, karena modus penyelundupan terus berubah,” ujar Laksda Andi Abdul Aziz dalam penutupan pelaporan.

Hasil penindakan ini memberikan harapan bahwa regulasi terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *