New Policy: Warga Tamalanrea desak tinjau ulang PLTSa Makassar

New Policy: Warga Tamalanrea Desak Tinjau Ulang PLTSa Makassar

New Policy – Dalam rangka menghadapi kebijakan baru yang diumumkan oleh pemerintah pusat, warga Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, mulai menunjukkan kekhawatiran besar terhadap proyek pembangunan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di Kecamatan Tamalanrea. Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Makassar (Geram) meminta agar keputusan penempatan lokasi PLTSa tersebut ditinjau ulang, dengan menekankan bahwa kebijakan baru ini harus mencerminkan kepentingan warga dan dampak sosial lingkungan yang seimbang.

Proyek PLTSa dan Kebijakan Baru

Kebijakan baru yang dibuat pemerintah pusat melalui sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS), memutuskan untuk melanjutkan proyek PLTSa di Tamalanrea. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang menetapkan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan sebagai salah satu bagian dari kebijakan baru dalam penanganan sampah perkotaan. Meski warga sepakat dengan tujuan proyek tersebut, mereka menilai lokasi yang dipilih berada di area permukiman padat penduduk, sehingga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan yang serius.

Aksi penolakan warga Tamalanrea dilakukan di Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Minggu lalu, sebagai bentuk keberatan terhadap kebijakan baru yang diterapkan. Perwakilan warga, H Akbar, mengatakan bahwa pemerintah harus melihat langsung kondisi masyarakat sebelum mengambil keputusan. "Kebijakan baru ini harus tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga memperhatikan kehidupan warga," katanya, menegaskan bahwa dampak polusi udara dan bau yang dihasilkan dari PLTSa bisa mengganggu kesehatan masyarakat.

Dampak Lingkungan dan Penolakan Warga

Kebijakan baru ini telah menimbulkan protes dari berbagai pihak, terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan PLTSa. Berdasarkan informasi yang mereka terima, proyek ini akan mengolah sampah dengan teknologi yang berdampak signifikan pada lingkungan. Selain itu, warga juga khawatir akan adanya penguasaan lahan oleh perusahaan, yang dalam hal ini adalah PT SUS, serta kerusakan ekosistem di sekitar kawasan permukiman tersebut.

Koordinator Lapangan aksi, H Azis, menegaskan bahwa warga merasa dizalimi karena kekhawatiran mereka terhadap dampak sosial dan lingkungan tidak didengar dalam proses pengambilan keputusan. "Kebijakan baru ini hanya diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Kami menolak lokasi PLTSa karena dekat dengan permukiman," ujarnya. Penolakan ini juga didukung oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, yang mengingatkan bahwa penggunaan anggaran negara harus memperhatikan hak asasi manusia warga.

Peran Walhi dan Kebijakan Baru yang Diinginkan

Perwakilan Walhi Sulsel, Fadli Ghaffar, bersama sejumlah aktivis lingkungan dan mahasiswa, mengatakan bahwa kebijakan baru ini harus diintegrasikan dengan pendekatan yang lebih inklusif. "Warga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, dan kebijakan baru ini harus memberikan ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan," tegas Fadli. Ia menambahkan bahwa proyek PLTSa yang dicanangkan sebagai bagian dari kebijakan baru tidak boleh mengorbankan kesehatan masyarakat, terutama dengan lokasi yang tidak memperhatikan faktor keamanan dan kenyamanan hidup.

Kebijakan baru yang diusulkan oleh pemerintah pusat juga menjadi perhatian pemerintah kota Makassar. Sejumlah anggota legislatif setempat menyatakan bahwa warga Tamalanrea harus mendapat perhatian lebih besar dalam proses perizinan dan penerapan kebijakan baru. Dalam sesi diskusi, mereka menyarankan agar pemerintah kota dan pusat dapat melakukan tinjau ulang lokasi PLTSa dan mencari alternatif yang lebih ramah lingkungan, sehingga kebijakan baru ini bisa mencapai tujuan optimal tanpa merugikan masyarakat sekitar.

Kebijakan Baru dan Aspirasi Warga

Aksi penolakan warga Tamalanrea terhadap kebijakan baru ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya memperhatikan aspek teknis proyek, tetapi juga dampak sosial dan ekonominya. "Kami mendukung pengolahan sampah menjadi energi, tetapi kebijakan baru ini harus disertai dengan komunikasi yang transparan dan partisipasi warga," kata H Akbar. Ia menambahkan bahwa warga berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan baru yang tidak hanya efisien dalam pemanfaatan sumber daya, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam beberapa hari terakhir, warga Tamalanrea terus berdemo untuk menekankan bahwa kebijakan baru ini harus mencakup pertimbangan lingkungan yang lebih matang. Mereka mengatakan bahwa proyek PLTSa yang berada sangat dekat dengan permukiman akan mengganggu aktivitas sehari-hari, seperti pertanian dan usaha kecil. Sejumlah aktivis lingkungan juga menyoroti bahwa kebijakan baru ini perlu diiringi dengan program pengelolaan sampah yang lebih efektif, agar tidak hanya menimbulkan polusi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga.

Tinjau Ulang Kebijakan Baru dan Harapan Masyarakat

Dengan meninjau ulang kebijakan baru yang diusulkan, pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang lebih bijak untuk menyeimbangkan antara kebutuhan energi dan kesejahteraan warga. Warga Tamalanrea bersama organisasi masyarakat sipil tetap mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar, serta PT SUS untuk mempertimbangkan lokasi alternatif, agar proyek PLTSa bisa berjalan tanpa menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *