Rencana Khusus: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan
BGN Perkuat Pengawasan Limbah Domestik MBG Setiap Tiga Bulan
Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan aturan baru yang memaksa unit pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memantau limbah domestik secara berkala, tepatnya setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan memastikan kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup selama pelaksanaan program tersebut.
Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026
Dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta mengelola air limbah dari kegiatan dapur. Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengelolaan limbah ini penting untuk menjaga standar higienis selama MBG berjalan.
“Pengelolaan limbah tidak hanya terkait makanan bergizi, tetapi juga proses produksi dan pengolahan yang tidak merusak lingkungan,” ujar Dadan dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Dadan menambahkan bahwa air limbah domestik dalam MBG dibagi menjadi dua kategori: limbah non-kakus dan limbah kakus. Sumbernya berasal dari operasional SPPG, seperti kegiatan masak dan penyiapan makanan. Untuk mengelola, setiap SPPG bisa memilih antara mengolah sendiri atau bekerja sama dengan pihak eksternal yang terampil di bidang penanganan limbah.
Hasil pengolahan limbah dapat digunakan kembali atau dibuang, selama memenuhi aturan perundang-undangan. Dadan menegaskan bahwa jika limbah dibuang, SPPG wajib menjalankannya dengan aman, terkontrol, serta tidak mencemari saluran air.
Sarana Pendukung dan Kerja Sama
Program ini juga memastikan SPPG menyediakan infrastruktur, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat penampungan sementara sampah. Dadan menekankan bahwa MBG ingin menjadi program yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, mulai dari pengadaan makanan hingga pengelolaan sampah.
BGN tidak bekerja sendirian. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup, lembaga pangan, serta pemerintah daerah. Mekanisme yang digunakan meliputi evaluasi berkala dan pembinaan teknis untuk meningkatkan kapasitas SPPG.
“Bimbingan teknis menjadi kunci untuk menjaga konsistensi standar di semua unit pelaksana,” tutur Dadan.
Dengan penguatan pengawasan, BGN berharap MBG bisa berjalan lebih terstruktur, ramah lingkungan, serta mengurangi risiko pemborosan pangan dan dampak negatif pada ekosistem.