New Policy: KPK minta kepala daerah stop THR dan hibah ke instansi vertikal

KPK Beri Peringatan kepada Pemimpin Daerah Soal Penggunaan Dana Hibah untuk Instansi Vertikal

New Policy – Jakarta – Dalam upacara peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada para kepala daerah agar tidak menyalurkan dana hibah atau tunjangan hari raya (THR) ke lembaga-lembaga vertikal di wilayah masing-masing. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, beberapa kasus korupsi yang telah ditangani oleh lembaga anti-tersebut menunjukkan bahwa THR sering digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri atau memengaruhi proses investigasi. “Ini menjadi catatan penting. Semoga bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah-daerah,” ujarnya dalam acara tersebut, Senin (21 April 2026).

Instansi Vertikal Telah Terpenuhi dari APBN

Dalam penyampaian yang sama, Setyo menjelaskan bahwa instansi vertikal di daerah, seperti Polda, Polres, Kejaksaan Negeri, dan lembaga penyelenggara keadilan, telah menerima pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena itu, menurutnya, pemberian dana hibah tambahan dari pemerintah daerah bisa dianggap sebagai bentuk kecurangan. “Jika diberikan kepada aparat penegak hukum dengan tujuan agar investigasi tidak dilanjutkan, atau ada penghalangan dalam penyelidikan, maka itu jelas tidak tepat,” tambahnya.

Setyo menyoroti bahwa pemimpin daerah kini menghadapi tantangan signifikan dalam mengelola anggaran lokal, terutama dengan batasan dalam transfer dana dari pusat. “Saya yakin, para bupati dan wali kota juga sedang berupaya memaksimalkan penggunaan anggaran secara bijak, tanpa melanggar aturan yang berlaku,” kata dia. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, agar tidak terjadi pengalihan dana yang tidak diperlukan atau berpotensi merugikan masyarakat.

Thr Jadi Modus dalam Tiga OTT di Tahun 2026

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK telah mengungkap tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang menunjukkan penggunaan THR sebagai alat korupsi. Modus ini pertama kali terungkap melalui penyelidikan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang diduga memberikan dana hibah ke forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk memperoleh dukungan dalam penyelidikan kasus tertentu. Setelah itu, KPK juga menemukan pola serupa di Kabupaten Tulungagung, di mana Bupati Gatut Sunu Wibowo diduga membagikan THR kepada para anggota forkopimda sebagai bentuk pengaruh politik.

Kasus ketiga terjadi di Rejang Lebong, di mana Bupati Muhammad Fikri Thobari ditemukan menerima uang suap yang kemudian disalurkan sebagai THR ke instansi vertikal setempat. “Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan pemberian THR ke forkopimda di Rejang Lebong, melibatkan dua anggota polisi, dua jaksa, serta seorang aparatur sipil negara,” jelas Setyo. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian THR bukan hanya sekadar kebiasaan, tapi bisa menjadi alat untuk menjembatani hubungan antara pemimpin daerah dengan lembaga-lembaga pemerintahan vertikal.

Pembelajaran dari Kesalahan di Masa Lalu

KPK menganggap bahwa adanya pemberian THR dan hibah ke instansi vertikal menjadi pembelajaran berharga bagi para pemimpin daerah. “Dengan mengetahui kejadian serupa di masa lalu, mereka bisa mengambil langkah preventif agar tidak mengulangi kesalahan,” tambahnya. Setyo juga meminta kepala daerah lebih memperhatikan cara penggunaan dana daerah, agar tidak mengalihkan keuntungan dari APBN ke pihak-pihak yang dianggap menyalurkan suap.

Dalam konteks ini, KPK mengingatkan bahwa dana hibah yang diberikan ke instansi vertikal bisa memperbesar risiko korupsi. “Kasus-kasus yang sudah terjadi menunjukkan bahwa THR dan hibah ini sering kali dijadikan alat untuk menutupi kejahatan atau memberikan keuntungan tambahan kepada aparat yang terlibat,” kata dia. Dengan mengetahui mekanisme ini, Setyo berharap para pemimpin daerah dapat memutus rantai korupsi yang berpotensi merusak kredibilitas pemerintah daerah.

Perspektif Pemimpin Daerah dalam Mengelola Anggaran

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Setyo menyoroti tantangan yang dihadapi pemimpin daerah dalam mengatur anggaran daerah. Ia menyebutkan bahwa transfer dana dari pemerintah pusat seringkali tidak mencukupi kebutuhan pengelolaan keuangan di tingkat lokal. “Karena itu, mereka perlu memperhatikan setiap pengeluaran, termasuk pemberian dana hibah ke lembaga vertikal,” jelasnya.

KPK menilai bahwa penggunaan dana hibah yang tidak tepat bisa berdampak signifikan pada penerimaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. “Dengan menghindari pemberian THR dan hibah ke instansi vertikal, para kepala daerah bisa menunjukkan komitmen untuk memperkuat sistem anti-korupsi di wilayah masing-masing,” tambah Setyo. Ia juga menegaskan bahwa pemberian dana tersebut harus diakui sebagai bentuk korupsi, terutama ketika dilakukan dengan tujuan tertentu.

Langkah KPK dalam Memperkuat Anti-Korupsi

Dalam acara tersebut, KPK juga menyampaikan berbagai upaya untuk memperkuat pendidikan anti-korupsi di seluruh Indonesia. “Kami telah menyusun panduan dan bahan ajar yang bisa menjadi acuan bagi pemimpin daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujar Setyo. Ia menambahkan, panduan ini bertujuan membantu pemimpin daerah mengidentifikasi potensi korupsi dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana.

KPK berharap dengan adanya panduan ini, para pemimpin daerah dapat memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau penggunaan anggaran. “Pemimpin daerah memiliki peran penting dalam mencegah korupsi, terutama dalam mengelola dana hibah dan THR,” pungkasnya. Setyo menyatakan bahwa keberhasilan pendidikan anti-korupsi akan tergantung pada kesadaran dan komitmen para pemimpin daerah untuk menerapkan prinsip transparansi dalam setiap pengambilan keputusan.

Dengan adanya kejadian-kejadian korupsi yang terungkap, KPK berharap masyarakat dapat lebih waspada dan aktif dalam mengawasi penggunaan dana daerah. “KPK akan terus berupaya memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk dalam kasus THR dan hibah ke instansi vertikal,” tegas Setyo. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjadikan pemerintah daerah sebagai contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan yang bersih.

Peluncuran panduan dan bahan ajar ini juga dihadiri oleh ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang diharapkan bisa memanfaatkan materi tersebut untuk meningkatkan kapasitas dalam menghadapi berbagai bentuk korupsi. “Dengan penguasaan pengetahuan tentang anti-korupsi, mereka bisa menjadi agen perubahan yang mampu mencegah praktik tidak baik di wilayahnya masing-masing,” tambah Setyo. KPK berharap kejadian-kejadian korupsi sebelumnya menjadi pelajaran berharga, sehingga para pemimpin daerah dapat mengambil langkah-langkah lebih bijak dalam menyalurkan dana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *