Special Plan: MPR: Reformasi birokrasi jangan ciptakan ketidakpastian baru bagi guru

MPR: Reformasi birokrasi jangan ciptakan ketidakpastian baru bagi guru

Special Plan – Jakarta — Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI, menyoroti pentingnya komitmen politik yang tegas dari para pemangku kebijakan dalam mewujudkan tata kelola aparatur sipil negara (ASN) yang efektif. Menurutnya, reformasi birokrasi harus dijaga agar tidak mengakibatkan timbulnya ketidakpastian baru bagi para guru yang selama ini menjadi pilar utama dalam menjaga keberlanjutan pendidikan nasional. “Jangan sampai proses perubahan birokrasi justru mengganggu stabilitas profesi guru yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Peran Guru dalam Kebangsaan

Lestari menekankan bahwa isu terkait guru tidak hanya terbatas pada urusan administratif, tetapi juga berkaitan dengan arah kebangsaan dan tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia menyatakan bahwa perubahan status kepegawaian guru, seperti penghapusan kebijakan tenaga honorer melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, harus diimbangi dengan pendekatan yang holistik. “Kebijakan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi harus mencakup peningkatan kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan,” tambahnya.

“Jangan sampai reformasi birokrasi justru melahirkan ketidakpastian baru bagi para guru yang selama ini mengabdi menjaga keberlangsungan pendidikan nasional,” ucap Lestari Moerdijat, yang juga duduk dalam Komisi X DPR RI.

Ia menyoroti bahwa selama bertahun-tahun, sistem pendidikan Indonesia bergantung pada tenaga guru yang tidak termasuk dalam kategori ASN. “Mereka bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi penyangga utama pendidikan di banyak wilayah, terutama daerah-daerah yang kurang mendapat perhatian,” jelas Lestari. Jika tidak diberikan perlindungan yang memadai, ia khawatir kebijakan reformasi akan berdampak negatif pada kinerja dan semangat guru.

Kebijakan Reformasi yang Tidak Komprehensif

Pernyataan Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa reformasi birokrasi jangan hanya fokus pada penertiban administratif, tetapi harus menjangkau aspek-aspek fundamental seperti distribusi tenaga pendidik, mekanisme rekrutmen yang adil, serta kesejahteraan yang layak. Menurutnya, banyak kebijakan yang dirancang untuk menata birokrasi justru kurang memperhatikan kebutuhan sebenarnya di lapangan. “Ketidaksinkronan antara kebijakan dan realitas di lapangan menyebabkan munculnya ketergantungan yang berlebihan pada guru non-ASN,” ujarnya.

“Negara selama ini disebut membiarkan praktik ketergantungan pada guru non-ASN tanpa sistem perlindungan yang memadai,” kata Lestari Moerdijat.

Ia menekankan bahwa pendidikan nasional membutuhkan solusi yang lebih berjangka panjang, bukan sekadar skema transisi sementara. “Kita perlu peta jalan nasional yang jelas, mencakup distribusi guru, peningkatan kualitas rekrutmen, serta kepastian status kerja dan perlindungan profesi,” jelasnya. Dengan adanya peta jalan ini, negara diharapkan bisa menjamin keberlanjutan pendidikan, keadilan akses, dan kesejahteraan para pendidik.

Peta Jalan Nasional untuk Pendidikan

Lestari Moerdijat juga mengungkapkan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak bisa diukur hanya dari perubahan struktur administratif, tetapi dari hasil yang nyata di lapangan. “Kualitas pendidikan nasional tidak mungkin dibangun di atas ketidakpastian nasib para pendidiknya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa jika negara benar-benar ingin menciptakan sumber daya manusia unggul, maka guru harus dianggap sebagai fondasi utama, bukan sekadar variabel dalam birokrasi.

“Kalau negara sungguh-sungguh ingin membangun SDM yang berkualitas, maka guru harus ditempatkan sebagai komponen utama pembangunan bangsa, bukan hanya sebagai bagian dari tata kelola kepegawaian,” ujar Lestari.

Dalam konteks ini, Lestari meminta pemerintah untuk melihat kembali kebijakan yang diambil. Ia menyatakan bahwa Pasal 31 UUD 1945 memberikan mandat jelas bahwa negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. “Oleh karena itu, semua kebijakan terkait pendidikan harus dibangun dengan perspektif kebangsaan yang utuh, termasuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan bagi para pendidik,” imbuhnya.

Dalam kesimpulannya, Lestari Moerdijat memperingatkan bahwa bangsa yang besar tidak mungkin terbangun jika peran guru diabaikan. “Di tangan para guru itulah masa depan Indonesia dipertaruhkan,” katanya. Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi harus berjalan sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas dan kestabilan profesi guru, agar pendidikan nasional bisa berkembang secara optimal.

Kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kesejahteraan, kepastian karier, serta tanggung jawab sosial guru. “Reformasi bukan sekadar perubahan struktur, tetapi juga harus mendorong perbaikan kualitas pendidikan secara menyeluruh,” ujarnya. Dengan pendekatan yang komprehensif, ia berharap para guru tidak hanya menjadi bagian dari sistem, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia.

Menurut Lestari, kebijakan yang diterapkan perlu mencakup peningkatan kesejahteraan, seperti peningkatan gaji, fasilitas, dan kondisi kerja yang nyaman. “Guru harus diberikan lingkungan kerja yang mendukung kompetensi dan dedikasinya,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa penghapusan status tenaga honorer bisa berdampak pada kuantitas dan kualitas guru di berbagai daerah, terutama jika tidak disertai dengan peningkatan jumlah dan kualifikasi tenaga pendidik.

Dalam konteks reformasi birokrasi, Lestari menegaskan bahwa tidak boleh ada peningkatan efisiensi yang mengorbankan kualitas pendidikan. “Kita perlu memastikan bahwa kebijakan reformasi tidak hanya menyederhanakan proses administratif, tetapi juga memperkuat sistem pendidikan nasional,” katanya. Dengan demikian, para guru bisa tetap berperan aktif dalam membangun bangsa, sekaligus mendapatkan perlindungan yang layak.

Selain itu, Lestari menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai institusi dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi birokrasi dan kesejahteraan para pendidik. “Reformasi harus menjadi penggerak positif, bukan penyebab ketidakpastian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pendidikan nasional bergantung pada kepastian status kerja guru, baik dalam maupun luar struktur ASN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *