Visit Agenda: Ahli tegaskan pemerintah tidak diskriminatif dalam bencana Sumatera
Ahli Tegaskan Pemerintah Tidak Diskriminatif dalam Penanganan Bencana Sumatera
Visit Agenda – Jakarta – Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (tanggal tercantum dalam artikel), ahli hukum tata negara Dr. Muhammad Rullyandi memberikan penjelasan mengenai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurutnya, pemerintah tidak melakukan pembedaan atau diskriminasi dalam menghadapi bencana yang terjadi di wilayah Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rully menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan luas kepada presiden dalam menilai dan menetapkan prioritas penanggulangan bencana, yang merupakan bagian dari tugas konstitusional untuk melindungi masyarakat.
Norma Hukum dalam Klasifikasi Bencana
Menurut Rully, UU Penanggulangan Bencana tidak memiliki kegagalan dalam merumuskan aturan, karena peraturan ini telah menghilangkan kekosongan hukum dalam penentuan status bencana. Ia menekankan bahwa dalam konteks integrasi yuridis, Pasal 66, 67, dan 68 dari undang-undang tersebut berjalan secara kontinu dan terpadu. “Undang-Undang tersebut sudah memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam mengelola bencana, baik itu bersifat nasional maupun daerah,” ujarnya.
“Yang mulia (hakim konstitusi), terhadap apa yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, ahli menilai tidak terdapat kegagalan dalam merumuskan peraturan undang-undang tersebut, karena hal demikian sejalan dengan UU a quo yang telah menetapkan aturan yang tidak termuat adanya kekosongan hukum dalam peraturan pelaksana,” kata Rully.
Dalam sidang tersebut, Rully menghadirkan diri sebagai ahli dalam kasus uji materiil UU Penanggulangan Bencana, yang diajukan oleh lima advokat. Permohonan tersebut memiliki nomor 261/PUU/XXIII/2026 dan berfokus pada Pasal 7 ayat (2) serta ayat (3) UU Penanggulangan Bencana dalam konteks UUD 1945. Peninjauan ini muncul setelah bencana banjir dan longsor di Sumatera pada Desember 2025 menewaskan 1.016 orang dan memaksa 850 ribu warga mengungsi, tetapi pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.
Rully menjelaskan bahwa dalam UU Penanggulangan Bencana, definisi bencana nasional tidak disebutkan secara eksplisit. Bencana hanya digolongkan menjadi tiga kategori: faktor alam, non alam, dan sosial. Syarat-syarat untuk menetapkan bencana nasional dioperasikan berdasarkan Pasal 7, yang memiliki kriteria tunggal. “Penilaian antara bencana nasional dan daerah dilakukan secara objektif, subjektif terukur, dan merupakan domain kekuasaan pemerintah untuk menentukan prioritas,” terangnya.
Contoh Klasifikasi Bencana dalam Praktik
Rully memberikan contoh sejumlah bencana yang sebelumnya ditetapkan sebagai nasional, seperti Tsunami Aceh tahun 2004, gempa Flores tahun 1992, dan wabah COVID-19 tahun 2020. Menurutnya, pengambilan keputusan tersebut merupakan pandangan presiden yang mempertimbangkan skala prioritas. “Apakah penilaian itu subjektif atau objektif, maka ukurannya adalah bagaimana undang-undang diimplementasikan,” tambahnya.
Dalam praktiknya, pemerintah melakukan penanganan bencana sesuai dengan kebijakan yang diambil, meskipun terkadang tidak konsisten dengan daerah lain. Rully menegaskan bahwa tujuan utama UU adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia, sesuai dengan alenia keempat dalam UUD 1945. “Pemerintah pusat memiliki peran lebih besar dalam penanggulangan bencana dibanding pemerintah daerah, karena memiliki tujuh indikator tanggung jawab dan wewenang, sedangkan pemerintah daerah hanya empat,” ujarnya.
“Sekali tujuan pemerintah adalah melaksanakan undang-undang dan dalam prakteknya dilakukan secara konsisten tanpa melanggar pasal-pasal terkait, maka tidak ada inkonsitusionalitas dalam perumusan Pasal 7 ayat (2) yang kemudian dihubungkan dengan indikator-indikator syarat subjektif dalam penilaian,” terang Rully.
Rully juga menyoroti bahwa kewenangan pemerintah pusat lebih luas dibanding daerah. Hal ini terlihat dari jumlah indikator yang digunakan dalam menetapkan status bencana. “Pemerintah pusat memiliki tujuh kriteria untuk menilai, sementara pemerintah daerah hanya empat,” jelasnya. Ia berpendapat bahwa peran presiden sangat penting dalam mengarahkan perlindungan rakyat, karena Indonesia dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan segenap bangsa.
Dalam sidang, Rully menggarisbawahi bahwa pemerintah pusat wajib memperketat pengawasan terhadap penanganan bencana, karena tanggung jawabnya lebih besar. Ia mencontohkan bahwa dalam kasus bencana yang menewaskan banyak korban, seperti di Sumatera pada Desember 2025, pemerintah pusat harus mengambil keputusan yang sesuai dengan konstitusi. “Penanganan bencana tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah, tetapi juga harus diintervensi oleh pemerintah pusat, karena itu sangat penting untuk mewujudkan cita-cita hukum dalam alenia keempat UUD 1945,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan respons setelah mendengar keterangan ahli dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa sidang masih berlangsung dan akan mengevaluasi lebih lanjut apakah UU Penanggulangan Bencana berdampak pada perlindungan rakyat. “Pemerintah memiliki kebebasan dalam menetapkan kriteria bencana nasional, tetapi harus diimbangi dengan pertimbangan objektif,” kata Suhartoyo. Ia menyoroti bahwa keputusan presiden dalam menilai skala bencana wajib mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan, agar tidak melanggar prinsip kesetaraan.
Menurut Rully, kebijakan pemerintah dalam menetapkan bencana nasional tidak selalu merugikan masyarakat, karena tujuan utamanya adalah melindungi warga negara. “Meski terkadang terjadi ketidakseragaman dalam penilaian, itu tidak berarti melanggar konstitusi, asalkan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan keharmonisan,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa UU tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil keputusan berdasarkan situasi dan kondisi terkini, terutama dalam menghadapi bencana yang memiliki dampak luas.
Sebagai tambahan, Rully mengkritik jika ada kecenderungan pemerintah pusat mengabaikan kewenangan dalam menetapkan status bencana. “Kalau pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk menilai, maka pemerintah pusat juga wajib melibatkan diri untuk memastikan perlindungan yang maksimal,” katanya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa peran pemerintah pusat dalam menghadapi bencana nasional tetap menjadi prioritas, meskipun kewenangan daerah tidak bisa diabaikan.