Key Strategy: Hakim tetapkan kasus korupsi Chromebook rugikan negara Rp5,26 triliun
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Berhasil Dituntut
Key Strategy – Di Jakarta, majelis hakim menetapkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook serta sistem manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,26 triliun. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa lalu. Hakim anggota Sunoto menyatakan bahwa kerugian tersebut berasal dari dua faktor utama: aktivasi program CDM dan kelebihan pembayaran untuk pembelian Chromebook. Menurut Sunoto, jumlah kerugian yang diakui dalam persidangan justru lebih besar daripada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penjelasan Hakim tentang Kerugian Negara
Hakim Sunoto menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara muncul akibat kebijakan pengadaan yang tidak sesuai dengan rencana awal. Dalam kasus ini, sistem CDM menjadi faktor krusial, karena aktivasi berlebihan mengakibatkan pengeluaran yang tidak terduga. Ia menambahkan, kerugian akibat program CDM mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar. Sementara itu, kelebihan pembayaran untuk Chromebook tercatat sebesar Rp4,64 triliun.
“Ini berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Hakim Sunoto dalam sidang tersebut.
Kasus Korupsi Chromebook dan Sistem CDM
Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 dirancang untuk meningkatkan akses teknologi di sekolah-sekolah. Namun, praktik korupsi mengubah tujuan ini menjadi pengadaan yang tidak transparan. Dalam kasus ini, kelebihan pembayaran ditemukan karena harga Chromebook diatur secara tidak wajar. Setiap unit laptop dinaikkan hingga tiga kali lipat dari harga pasar, yaitu sebesar Rp4 juta per unit. Dengan total pengadaan mencapai 1,16 juta unit, kerugian akibat mark-up ini mencapai Rp4,64 triliun.
Sementara itu, sistem CDM yang seharusnya mengelola penggunaan perangkat secara efisien justru dimanipulasi. Aktivasi program ini dilakukan secara berlebihan, sehingga pengeluaran negara untuk biaya manajemen dan pemeliharaan meningkat secara signifikan. Sunoto menekankan bahwa kelebihan ini bukan hanya karena ketidaksesuaian dengan anggaran, tetapi juga karena kurangnya pengawasan dalam proses pengadaan. Dengan adanya penambahan biaya yang tidak terduga, kerugian negara akhirnya mencapai total Rp5,26 triliun.
Kasus Ibam: Konsultan Teknologi yang Dibebani Pidana
Kasus ini menyeret Ibrahim Arief, atau dikenal dengan nama panggilan Ibam, sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, atau subsider 120 hari penjara. Penyebab utamanya adalah pelanggaran dalam proses pengadaan, di mana ia terbukti tidak mematuhi prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Ia melakukan pengadaan Chromebook dan CDM tanpa memperhatikan kebutuhan institusi serta standar harga pasar, sehingga memicu kerugian besar.
Dalam berkas perkara, Ibam disebut melanggar perencanaan pengadaan dengan cara memperbesar anggaran secara tidak sah. Ia juga terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam pengambilan keputusan, baik melalui penawaran harga yang tidak kompetitif maupun sistem pengadaan yang tidak terpantau secara ketat. Akibatnya, keuangan negara terkena kerugian yang tidak terduga, dan upaya pengadaan untuk meningkatkan digitalisasi pendidikan justru menjadi sarana penyimpangan.
Dasar Hukum Pelanggaran
Menurut Sunoto, tindakan korupsi yang dilakukan Ibam melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk dokumen keuangan dan kesaksian saksi.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengadaan teknologi pendidikan. Dengan adanya korupsi dalam program yang bertujuan mempercepat transformasi digital, negara kehilangan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih strategis. Selain itu, penggunaan sistem CDM yang tidak tepat juga menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal. Sunoto menegaskan bahwa kerugian tersebut bukan hanya nominal, tetapi juga menggambarkan ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran.
Implikasi Kasus Korupsi terhadap Program Digitalisasi
Korupsi dalam pengadaan Chromebook dan CDM menimbulkan dampak yang luas terhadap program digitalisasi pendidikan. Proyek yang diharapkan meningkatkan kualitas pembelajaran justru dihambat oleh praktik penyalahgunaan dana. Hal ini mengurangi manfaat dari teknologi yang seharusnya digunakan untuk mengakses sumber daya belajar secara lebih merata. Selain itu, kerugian keuangan yang mencapai triliunan rupiah memperlihatkan urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap pengadaan perangkat teknologi dalam lingkungan pemerintahan.
Penetapan kerugian negara sebesar Rp5,26 triliun juga menjadi pengingat bagi instansi-instansi terkait untuk lebih memperhatikan prinsip pengadaan yang adil. Dalam proses pengadaan, penawaran harga yang terlalu tinggi atau sistem manajemen yang tidak efisien bisa menjadi sumber masalah jika tidak diawasi dengan baik. Sunoto menyarankan bahwa mekanisme evaluasi dan transparansi perlu diperkuat, terutama dalam proyek yang melibatkan jumlah dana besar dan jumlah pengadaan yang besar.
Konteks Korupsi di Kemendikbudristek
Kasus ini bukan pertama kalinya Kemendikbudristek menjadi target penyelidikan korupsi. Sebagai salah satu kementerian yang aktif dalam pengadaan teknologi, Kemendikbudristek sering kali menjadi tempatnya pengalihan dana untuk proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Dalam kasus Chromebook, sistem pengadaan yang tidak transparan mengak