New Policy: ARUKKI adukan penanganan kasus CSR BI-OJK kepada Dewas KPK

ARUKKI adukan penanganan kasus CSR BI-OJK kepada Dewas KPK

New Policy – Jakarta – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) menyoroti kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI, mengungkapkan bahwa organisasi tersebut mengirim laporan ke Dewan Pengawas KPK (Dewas) karena merasa lembaga antir korupsi tersebut tidak cukup serius dalam memproses dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua tersangka.

Kasus CSR yang Masih Banyak Tersisa

Marselinus menjelaskan bahwa keengganan KPK dalam menahan dua anggota Komisi XI DPR RI—Satori dan Heri Gunawan—telah menciptakan kesan bahwa penanganan kasus ini belum mencapai titik penyelesaian. Dua orang ini sebelumnya menjadi anggota DPR untuk periode 2019-2024 dan kini menjabat kembali sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Laporan ARUKKI mengkritik adanya ketidakadilan dalam penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum, karena keduanya belum diperiksa secara lebih lanjut.

“Sudah lebih dari delapan bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi penanganan perkaranya terkesan tidak memiliki kepastian hukum,” ujar Marselinus dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Marselinus, kesan ini semakin kuat karena KPK masih mengumpulkan bukti, tetapi belum mengambil langkah konkret untuk menahan kedua tersangka tersebut. “Hal ini menimbulkan persepsi bahwa KPK tidak menerapkan asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) sehingga terjadi ketidakadilan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan,” tambahnya.

KPK Buka Penyidikan dan Pemanggilan Saksi

KPK sendiri mengakui bahwa proses penyidikan terus berlangsung. Sejak Desember 2024, lembaga antikorupsi tersebut melakukan penyelidikan umum terhadap dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR serta Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023. Selama bulan Mei, KPK juga memanggil Kartini Buchari, istri Heri Gunawan, sebagai saksi. Namun, pihak Kartini tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga proses investigasi mengalami hambatan.

Marselinus menekankan bahwa penundaan penahanan Satori dan Heri Gunawan menciptakan ketidakpuasan dalam masyarakat. “KPK harus segera bertindak untuk memastikan keadilan dalam kasus ini, karena selama ini terkesan memperlakukan kedua orang tersebut berbeda dari tersangka lainnya,” katanya. Dia menyarankan Dewas KPK memerintahkan pejabat struktural untuk langsung menahan mereka, agar tindakan hukum tidak terkesan dipertahankan secara selektif.

Kasus Mulai dari PPATK dan Pengaduan Masyarakat

Pengaduan ARUKKI berasal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta keluhan masyarakat yang mengungkap kecurangan dalam penyaluran dana CSR. KPK lalu melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Selama penyelidikan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas dalam mengungkap korupsi yang melibatkan institusi keuangan dan lembaga legislatif. Meski KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, langkah pemeriksaan lebih lanjut belum dilakukan. Marselinus menilai hal ini mencerminkan kurangnya komitmen KPK dalam menuntaskan kasus yang dugaannya terkait dengan penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Komite Dewas Tantang KPK untuk Tindak Lanjut

ARUKKI meminta Dewas KPK untuk melibatkan diri lebih aktif dalam mengawasi proses penanganan kasus. “Dewas harus menjadi pihak yang mengambil keputusan tegas terhadap dua tersangka ini, agar terbentuk kepercayaan publik terhadap keadilan hukum,” tegas Marselinus. Ia menilai ketidakpastian hukum yang terjadi selama lebih dari delapan bulan menjadi bukti bahwa KPK belum memenuhi ekspektasi masyarakat dalam memproses kasus korupsi secara transparan.

Menurut Marselinus, dana CSR dan PSBI seharusnya menjadi bukti kuat bahwa korupsi terjadi, terutama karena dana tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap mewakili kepentingan publik. “KPK harus mengambil langkah lebih konklusif, karena proses hukum yang lambat berpotensi menimbulkan efek domino dalam kasus-kasus serupa,” katanya. Ia menambahkan bahwa ARUKKI akan terus memantau kemajuan kasus ini hingga semua tersangka diberikan hukuman yang sepadan.

Langkah-Langkah yang Sudah Dilakukan KPK

KPK telah menunjukkan upaya untuk mengungkap kasus ini. Penyidik menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor BI dan OJK, guna memperoleh bukti-bukti yang relevan. Hasil dari penyidikan ini juga digunakan untuk menetapkan tersangka. Namun, Marselinus mengungkapkan bahwa keputusan menahan dua tersangka ini masih menunggu arahan dari Dewas. “Meski proses penyidikan berjalan, penahanan tetap menjadi tanda keseriusan KPK dalam menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

ARUKKI menilai bahwa masyarakat membutuhkan kepastian bahwa KPK benar-benar memprioritaskan tindakan hukum terhadap semua pelaku korupsi, terlepas dari status mereka. “KPK tidak boleh memperlakukan pelaku korupsi secara berbeda, terutama jika mereka memiliki keterlibatan yang signifikan dalam skandal tersebut,” tambah Marselinus. Ia mengingatkan bahwa keadilan hukum harus menjadi prioritas, agar institusi anti-korupsi bisa menjadi pilar kepercayaan masyarakat.

Kasus CSR BI-OJK ini menjadi salah satu dari beberapa peristiwa yang menimbulkan pertanyaan terhadap konsistensi KPK dalam menjalankan tugasnya. Meski penyidikan telah dimulai sejak Desember 2024, masyarakat mengharapkan penanganan yang lebih cepat dan transparan. Marselinus berharap Dewas KPK segera mengambil keputusan yang jelas, agar kasus ini tidak terkesan terbengkalai.

KPK dan Tantangan dalam Penyidikan

Dalam penyidikan kasus CSR, KPK menghadapi tantangan terkait sumber bukti. Selain itu, munculnya kesenjangan waktu antara penetapan tersangka dan penahanan menjadi sorotan ARUKKI. “Proses yang berjalan selama delapan bulan harus dijelaskan secara rinci, agar masyarakat bisa memahami peran KPK dalam kasus ini,” katanya. Marselinus juga menyoroti bahwa dugaan korupsi dalam CSR bisa menjadi contoh tindakan kecurangan yang merugikan publik.

Menurut laporan yang dihimpun, KPK terus mengejar bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus. Meski demikian, penahanan Satori dan Heri Gunawan masih menjadi kebutuhan untuk memastikan keadilan. Marselinus yakin bahwa dengan dukungan Dewas, KPK bisa menyelesaikan kasus ini secara lebih baik, sehingga menjadi contoh yang memadai dalam penegakan hukum anti-korupsi.

Kasus CSR BI-OJK juga menunjukkan pentingnya keterlibatan lembaga eksternal dalam mengawasi proses penyidikan. ARUKKI berharap Dewas KPK tidak hanya menjadi pihak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *