Kemendag “take down” 2.639 iklan PMSE yang melanggar ketentuan

Kemendag Terus Perkuat Pengawasan Perdagangan Digital

Kemendag take down 2 639 iklan – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperkuat upaya pengawasan terhadap perdagangan digital, baik secara langsung maupun secara daring, melalui sistem elektronik (PMSE). Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan menjaga kualitas transaksi di ranah e-commerce. Dalam beberapa bulan terakhir, Kemendag telah melakukan tindakan tegas terhadap berbagai pelaku usaha yang melanggar ketentuan, termasuk menonaktifkan akun serta menerapkan sanksi akhir berupa pencantuman ke dalam Daftar Hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.

Langkah Penegakan Hukum yang Diambil

Menurut Budi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Digital, Kemendag telah menindak 2.639 iklan PMSE yang tidak memenuhi standar regulasi. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin yang terus berjalan, dengan fokus pada penegakan hukum di bidang perdagangan digital. Sanksi yang diberikan mencakup tiga tingkatan, yaitu peringatan, pemberian sanksi administratif, dan tindakan akhir berupa penonaktifan layanan serta pencantuman ke dalam Daftar Hitam.

“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Budi.

Langkah-langkah ini tidak hanya memperkuat regulasi tetapi juga meningkatkan transparansi dalam aktivitas perdagangan digital. Budi menjelaskan bahwa pengawasan PMSE dilakukan secara sistematis, dengan pemeriksaan terhadap berbagai platform seperti lokapasar (marketplace), toko online, iklan klasifikasi, penawaran diskon harian, dan penjual independen. Data menunjukkan bahwa hingga Maret 2026, Kemendag telah mengecek 104 pelaku usaha PMSE secara langsung, mencakup berbagai jenis usaha yang berperan aktif dalam ekosistem dagang digital.

Sanksi Akhir yang Diberikan

Sanksi akhir berupa pemblokiran layanan dan pencantuman ke dalam Daftar Hitam sudah diberikan kepada sejumlah pelaku usaha. Dalam periode Triwulan IV 2024, ada 52 perusahaan yang terkena tindakan ini. Angka ini turun menjadi tujuh pada Triwulan I 2025, dan meningkat kembali menjadi 48 pada Triwulan II 2025. Budi menegaskan bahwa sanksi akhir diberikan setelah pelaku usaha tidak memenuhi peringatan sebelumnya, sehingga dianggap melanggar aturan secara berulang.

Langkah penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada pelaku usaha PMSE. Dengan adanya daftar hitam, konsumen diharapkan lebih selektif dalam memilih platform yang diakui keandalannya. Sementara itu, pemblokiran sementara layanan PMSE menjadi instrumen untuk memperbaiki praktik perdagangan digital secara keseluruhan. Budi menyoroti bahwa kemendag terus mengawasi seluruh sektor perdagangan, termasuk platform baru yang muncul, agar tidak terlewat dari pengawasan.

Penguatan Regulasi dan Fokus Penyempurnaan Permendag

Di samping tindakan langsung, Kemendag juga menekankan pentingnya penguatan regulasi. Saat ini, lembaga tersebut tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi hubungan kemitraan antarplatform digital, perlindungan konsumen, dan pengelolaan teknologi digital yang lebih baik.

Budi menjelaskan bahwa penyempurnaan Permendag 31/2023 merupakan bagian dari upaya memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital. Di dalamnya, terdapat perubahan terkait dengan peran platform digital dalam memastikan kejujuran transaksi. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, Kemendag berharap bisa mengurangi praktik penipuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem dagang digital. Hal ini juga membantu mengoptimalkan peran PMSE sebagai alat pengawasan yang efektif.

Pelaku Usaha PMSE yang Terkena Sanksi

Sebagai bagian dari pengawasan, Kemendag melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pelaku usaha PMSE. Pelaku usaha yang dimaksud meliputi lokapasar (marketplace), toko online, iklan klasifikasi, penawaran diskon harian, serta para pedagang yang beroperasi secara langsung. Dalam laporan empat periode terakhir, terdapat 3.310 surat sanksi yang diberikan, termasuk peringatan, pemberian sanksi administratif, dan tindakan akhir.

Pelaku usaha yang terkena sanksi terbesar adalah dari Triwulan IV 2024, dengan 52 perusahaan yang diambil tindakan paling keras. Angka ini menunjukkan bahwa pada awal tahun 2025, terdapat fluktuasi jumlah pelaku usaha yang terkena penalti. Perbedaan jumlah ini disebabkan oleh perubahan dalam intensitas pemeriksaan serta kesiapan pelaku usaha dalam mematuhi aturan. Budi menyatakan bahwa sanksi akhir diberikan setelah pelaku usaha mengulangi kesalahan atau tidak memperbaiki kondisi mereka meski sudah diberi peringatan.

Keberlanjutan Pengawasan Perdagangan Digital

Budi menekankan bahwa pengawasan perdagangan digital harus terus dilakukan agar tidak ada pelaku usaha yang terlepas dari tanggung jawab mereka. Dengan adanya PMSE sebagai sistem pengawasan, Kemendag bisa memantau aktivitas transaksi secara real-time dan memastikan kesesuaian dengan standar hukum. Selain itu, tindakan ini membantu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan hak konsumen.

Kemendag juga menyoroti peran penting PMSE dalam mengubah perilaku pelaku usaha. Dengan adanya sistem ini, pelaku usaha diwajibkan untuk menyertakan informasi lengkap mengenai produk, harga, serta syarat transaksi. Tindakan penonaktifan akun dan pemblokiran layanan PMSE merupakan bentuk penegakan hukum yang paling keras, tetapi juga dianggap efektif untuk memastikan kepatuhan. Budi berharap langkah-langkah ini mampu menjadi contoh bagi platform digital lainnya untuk lebih memperhatikan kejujuran dalam beroperasi.

Dalam konteks ini, Kemendag juga memperkenalkan berbagai inisiatif untuk mendukung pengembangan perdagangan digital yang sehat. Di antaranya adalah penguatan kemitraan dengan pelaku usaha lokal, penyediaan bantuan hukum, serta peningkatan kesadaran konsumen mengenai hak dan kewajibannya dalam transaksi online. Langkah-langkah ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

Dengan pengawasan yang terus dilakukan, Kemendag berupaya memastikan bahwa semua pelaku usaha PMSE diwajibkan untuk menjalankan operasinya secara sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam jangka panjang, penerapan PMSE secara konsisten diharapkan dapat meminimalkan praktik penipuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital. Budi mengatakan bahwa pemerintah akan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *