Hasil Pertemuan: Kepala BNN minta RUU Narkotika tetap atur BNN bisa jadi penyidik
Kepala BNN Minta RUU Narkotika Tetap Mengakui Peran BNN Sebagai Lembaga Penyidik
Rapat dengan Komisi III DPR RI
Dalam pertemuan bersama Komisi III DPR RI, Suyudi Ario Seto, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menyatakan bahwa RUU Narkotika dan Psikotropika harus tetap memperkuat status BNN sebagai lembaga penyidik. Ia menekankan pentingnya kewenangan penyelidikan yang diberikan kepada BNN dalam menangani tindak pidana narkoba.
Menurut Suyudi, draf RUU Narkotika yang telah disinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru justru menghilangkan penjelasan tentang BNN. Hal ini menciptakan ketidakjelasan dan mengkhawatirkan BNN, karena berpotensi melemahkan lembaga tersebut secara struktural.
“Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” ujarnya saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Suyudi menjelaskan bahwa dengan penghapusan istilah BNN dalam RUU, kewenangan penyidik BNN dalam proses penangkapan dan penahanan bisa hilang. Hal serupa pernah dialami oleh penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lebih lanjut, ia menyoroti risiko yang mungkin terjadi terhadap penyidik Polri yang bertugas di BNN. “Ambiguitas ini bahkan bisa mengurangi efektivitas penyidik Polri dalam memberantas masalah narkoba,” tambahnya.
BNN, menurut Suyudi, juga perlu tetap memiliki akses langsung untuk berkoordinasi dengan penuntut umum. “Dalam pelaksanaan tugas tersebut, BNN RI akan selalu menghormati mekanisme sinergi dengan Polri, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tutupnya.