Agenda Utama: Mendag usulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Mendag Usulkan Pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Jakarta – Budi Santoso, Menteri Perdagangan, mengajukan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam rapat kerja dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia menyoroti evaluasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999, yang sudah berlaku hampir tiga dekade. Menurut Budi, kebutuhan pembaruan terjadi karena adanya kelemahan dalam beberapa aspek, seperti struktur tata bahasa, penyelesaian sengketa, dan pelaksanaan.
Indeks Keberdayaan Konsumen Naik, Tapi Masih Kritis
Menurut laporan terbaru, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 mencapai skor 63,44. Angka ini menunjukkan bahwa konsumen Indonesia berada dalam kategori kritis, meski ada peningkatan dari 60,11 pada tahun 2024. Kenaikan IKK mencerminkan kemampuan masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka dan mengutamakan produk dalam negeri.
Transaksi daring Dominasi Laporan Pengaduan
Dalam lima tahun terakhir, keluhan konsumen terutama berkaitan dengan transaksi daring. Data menunjukkan bahwa dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, 94,73 persen atau 35.820 laporan berasal dari kegiatan jual beli online. Sementara itu, hanya 1.993 aduan yang berasal dari transaksi luring.
“UU Perlindungan Konsumen yang berlaku selama hampir tiga dekade menunjukkan beberapa kekurangan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Langkah Strategis untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan memperkuat mekanisme perlindungan konsumen. Salah satu upaya adalah penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur perdagangan digital. Selain itu, penindakan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk pembentukan Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024.
Struktur Kelembagaan Terbukti Kuat, Tapi Perlu Ditingkatkan
Indonesia telah memiliki struktur kelembagaan yang lengkap untuk perlindungan konsumen, seperti Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Namun, Komite III DPD RI menekankan pentingnya pendekatan yang lebih responsif, menyeluruh, dan progresif, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan anak-anak.
Konsumen Dalam Negeri Tetap Perlu Diperhatikan
Comite III DPD RI juga mengingatkan untuk menjaga keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ini menunjukkan bahwa selain memperbaiki regulasi, perlu dilakukan upaya yang lebih inklusif untuk memastikan hak konsumen dijaga sekaligus mendukung sektor usaha kecil lokal.