Menghadapi Tantangan: OJK cabut izin BPR Sungai Rumbai usai tak bisa dilakukan penyehatan
OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai Setelah Tidak Dapat Dilakukan Penyehatan
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil alih izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini diumumkan dalam Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026, yang ditandatangani pada 7 April 2026. Menurut Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra, tindakan ini bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai merupakan langkah yang diambil untuk memastikan kualitas sektor keuangan tetap terjaga,” jelas Roni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selama ini, BPR Sungai Rumbai sempat dimasukkan ke dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Namun, setelah diberi waktu selama hampir setahun, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi bank tersebut.
Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Keputusan ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur cara menangani keadaan bank yang mengalami krisis. Dalam status BDR, OJK mengharapkan upaya penyehatan khususnya untuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menjalankan proses likuidasi terhadap BPR Sungai Rumbai. OJK kemudian mengikuti instruksi tersebut dan mencabut izin usaha berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023.
Dengan berlakunya pencabutan izin, LPS akan bertindak sebagai penjamin dana nasabah dan mengelola proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).