Topics Covered: Wamenaker nilai sejumlah regulasi ketenagakerjaan perlu direvisi

Wamenaker Sarankan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan untuk Perbaikan Kesejahteraan Pekerja

Topics Covered – Jakarta – Dalam pertemuan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang diadakan di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagawaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyoroti perlunya perubahan beberapa aturan dalam bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi yang masih diterapkan hingga kini perlu diperbaharui agar sesuai dengan dinamika zaman modern dan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta mendorong pertumbuhan industri nasional.

“Undang-Undang UAP yang masih berlaku hingga kini ternyata merupakan peraturan dari era kolonial Belanda pada tahun 1930,” ujar Afriansyah dalam kesempatan tersebut.

Undang-Undang UAP Tahun 1930, yang dikenal sebagai Stoom Ordonnantie 1930, berfungsi sebagai dasar hukum untuk standarisasi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) serta pengaturan perizinan alat-alat seperti ketel dan pesawat uap di Indonesia. Meski sudah berusia hampir satu abad, aturan ini masih relevan dalam sistem hukum nasional. Namun, Afriansyah menekankan bahwa keberadaan regulasi tersebut harus selaras dengan kebutuhan industri saat ini.

Kebutuhan untuk merevisi UAP menjadi perhatian utama karena perkembangan teknologi dan perubahan struktur ekonomi. Wamenaker menyebutkan bahwa DPR RI telah mengambil langkah positif dengan menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sayangnya, proses perubahan UAP memakan waktu selama dua dekade, sehingga dianggap terlalu lambat mengingat dampak yang terjadi selama ini.

“Sementara perubahan zaman sudah sedemikian besar, dan UAP ini masih dipergunakan baik di sektor mineral maupun di perusahaan industri yang lain. Ini penting dan mudah-mudahan Undang-Undang UAP Tahun 1930 ini bisa direvisi berbarengan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh sejumlah pihak, seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Afriansyah menggarisbawahi pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan. Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan harus bekerja sama dengan DPR, Polri, serta lembaga terkait lainnya untuk menjaga keadilan dalam pemberdayaan pekerja.

Salah satu contoh kolaborasi yang dilakukan adalah dengan Kementerian Perdagangan. Afriansyah menjelaskan bahwa regulasi impor menjadi faktor kritis dalam menjaga keseimbangan produksi lokal. “Kalau jumlah barang impor masuk tentunya impor lebih murah ketimbang barang produksi yang ada di dalam negara kita itu sendiri. Nah ini yang perlu,” katanya.

Menurut Wamenaker, upaya koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Perindustrian untuk memastikan undang-undang terkait industri diperhatikan secara optimal. “Kementerian Perindustrian juga harus diberi masukan agar regulasi ini tidak tertinggal jauh dari kebutuhan industri saat ini,” jelasnya.

Peraturan K3 Diperkirsa Diperbarui

Dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan, Afriansyah menyoroti kelemahan Undang-Undang K3 yang masih mengacu pada peraturan tahun 1970. Ia mengatakan bahwa sanksi bagi pelanggaran, seperti denda Rp100 juta atau penjara tiga bulan, tidak lagi efektif mengingat kondisi ekonomi dan sosial yang berubah.

“Ya ini mungkin harus diubah,” terang Afriansyah.

Ia menekankan bahwa revisi terhadap UAP dan K3 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kondisi pasar dan memenuhi kebutuhan pekerja di tengah perubahan global. Dalam situasi ini, peningkatan harga bahan baku impor menjadi tantangan besar bagi perusahaan ekspor, yang pada gilirannya memengaruhi kestabilan hubungan kerja.

Afriansyah menjelaskan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya mengganggu pekerja, tetapi juga berdampak pada perusahaan-perusahaan yang mengandalkan bahan baku impor. “PHK ini akan terdampak kepada perusahaan yang ekspor, dan kebetulan mereka menggunakan bahan baku impor yang tentunya banyak terdampak kepada kenaikan harga,” ujarnya.

Dalam rangka menangani situasi tersebut, ia berharap serikat pekerja dan serikat buruh dapat memberikan informasi terkini kepada pemerintah. “Harapannya, supaya teman-teman di serikat pekerja dan serikat buruh memberikan ‘update’ juga kepada kami,” tukas Afriansyah.

Afriansyah menambahkan bahwa sinergi antara serikat pekerja, pemerintah, dan dunia usaha sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan adil. Ia yakin, dengan kerja sama yang lebih erat, tantangan yang dihadapi dapat diatasi secara efektif. Dalam konteks globalisasi, adaptasi terhadap perubahan ekonomi dan sosial menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan industri serta kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *