Anggota DPR: Ada potensi benturan filosofi hukum dalam RUU Perampasan Aset
Anggota DPR Soroti Risiko Konflik Filosofi Hukum dalam RUU Perampasan Aset
Jakarta – Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan konflik filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menyoroti pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek, yang menurutnya berpotensi mengganggu prinsip dasar hukum Indonesia.
“Masalah ini sudah lama saya pikirkan, karena perampasan aset ini lebih menekankan pada in rem, yaitu fokusnya pada barang. Padahal karakter hukum kita adalah civil law yang berlandaskan in personam, atau ‘barang siapa’ yang mengacu pada orang,” kata Tandra dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Tandra menambahkan, mekanisme penyitaan harta tanpa pengadilan pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk dilindungi harta kekayaannya, termasuk dalam proses penegakan hukum.
Dalam RUU tersebut, Tandra mengingatkan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah tanpa putusan hakim yang sah, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Ia juga menyebut prosedur peralihan hak atas harta benda di Indonesia cukup kompleks, mulai dari kesepakatan hingga penyerahan secara administratif.
Menurut Tandra, jika RUU ini mengabaikan proses-proses tersebut, maka negara bisa melakukan tindakan hukum yang dianggap terlalu dini. “Kata ‘rampas’ saja sudah mengandung kesalahan, karena hukum adalah proses. Tidak bisa langsung mengambil harta hanya karena berlebihan,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya pembatasan kerugian negara yang jelas dalam RUU, agar penegakan hukum tidak menjadi terlalu berlebihan. Jika kerugian negara dihapus dan hanya mengenal istilah fraud, Tandra yakin semua pegawai negeri bisa ditargetkan secara masif oleh polisi.