BKSDA Maluku lepas liarkan kuskus hasil penyerahan dari karantina
BKSDA Maluku Lepaskan Kuskus Maluku yang Diterima dari Balai Karantina
Kelompok satwa endemik Maluku Utara kembali mendapat perhatian setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melakukan melepaskan keleluargaan kuskus Maluku. Tindakan ini dilakukan setelah hewan tersebut diterima dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara. Kegiatan berlangsung di Ambon pada Kamis, dengan dihadiri oleh komunitas setempat di Pulo Tareba.
“Pelepasliaran ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keberlanjutan satwa liar, sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa yang dilindungi,” jelas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku, Jingga Dwi Harpah Prasasti Ali.
Kelompok satwa ini melewati observasi selama beberapa waktu sebelum dilepaskan, dengan kondisi tubuh yang sudah dijamin sehat. Pelepasliaran dilakukan oleh Seksi KSDA Wilayah I Ternate pada 3 April 2026. BKSDA Maluku menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan populasi kuskus tetap bertahan di habitat aslinya.
Kuskus Maluku, atau Phalanger ornatus, adalah spesies yang hanya terdapat di wilayah Halmahera, Bacan, dan Morotai. Masyarakat umumnya mengenalnya sebagai kuskus kuning atau kuskus koso. Binatang ini termasuk dalam kelas marsupial, dengan ciri khas bulu tebal, mata besar, serta ekor panjang yang kuat untuk mencengkeram dahan. Kuskus Maluku juga beraktivitas pada malam hari di hutan tropis.
Meski status konservasi IUCN menempatkannya dalam kategori Least Concern (LC), hewan ini tetap dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. BKSDA Maluku menekankan peran masyarakat dalam menjaga konservasi, dengan menghindari tindakan menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi bisa mendapat hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.