Facing Challenges: Istana hormati putusan majelis etik PTDH ketua Ombudsman Hery Susanto
Istana Hormati Putusan Majelis Etik PTDH Ketua Ombudsman Hery Susanto
Facing Challenges – Dari Jakarta, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati hasil putusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang telah mengeluarkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Prasetyo saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin. Menurutnya, keputusan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi dan memastikan setiap pejabat negara memenuhi standar etika.
Langkah Pemerintah Mengikuti Putusan Majelis Etik
Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Majelis Etik sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kita akan memastikan semua langkah dilakukan secara tertib,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hasil dari penilaian objektif dan transparan, yang tidak diragukan lagi. “Meski tidak diharapkan terjadi, situasi ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara, termasuk ketua dan anggota ORI,” tegas Prasetyo. Ia menekankan pentingnya komitmen terhadap kode etik, bahkan di luar jabatan masing-masing individu.
“Kita menghormati keputusan tersebut, karena mencerminkan pengambilan keputusan yang diambil secara adil dan berdasarkan fakta,” ujar Prasetyo. Ia juga menyatakan bahwa keputusan Majelis Etik tidak hanya menyangkut Hery Susanto, tetapi juga menunjukkan upaya pemerintah dalam mengendalikan korupsi di sektor publik.
Menurut sumber, keputusan Majelis Etik ORI tersebut berdasarkan hasil investigasi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hery Susanto. Sanksi PTDH diberikan karena ketua ombudsman tersebut diduga melanggar aturan kode perilaku yang berlaku di institusi tersebut. “Putusan ini merupakan keputusan yang final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu,” kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Etik ORI, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Detail Putusan Majelis Etik
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap etika kerja. “PTDH dijatuhkan sebagai sanksi terberat, karena ia terbukti melanggar aturan yang ditetapkan oleh ORI,” tutur Jimly. Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut berlaku untuk jabatan ketua sekaligus anggota Ombudsman RI yang menjabat pada periode 2026-2031. “Hasil investigasi menunjukkan bahwa Hery Susanto tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai pejabat publik,” ujarnya.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly. Ia menegaskan bahwa Majelis Etik telah memastikan semua proses dijalani secara ketat, tanpa ada unsur kesalahan dalam pelaksanaannya.
Majelis Etik ORI juga menyampaikan rekomendasi keputusan tersebut kepada pimpinan ORI untuk diteruskan ke Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta Komisi II DPR RI. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pengisian jabatan ketua dan anggota yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian, penegakan kode etik dan perilaku insan ORI akan tetap terjaga,” lanjut Jimly.
Sementara itu, sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel selama periode 2013-2025. Menurut laporan, Hery Susanto diduga terlibat dalam pengelolaan dana atau proyek yang tidak transparan, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Langkah Selanjutnya Setelah Putusan Dikeluarkan
Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Semua proses akan dipastikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hukum,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa PTDH tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi Hery Susanto, tetapi juga memberikan efek domino dalam penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Menurut informasi, putusan Majelis Etik ORI tidak hanya menyebabkan Hery Susanto diberhentikan dari jabatan, tetapi juga menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengevaluasi sistem pengawasan internal. “Ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem penegakan etika di semua tingkatan pejabat negara,” ujar salah satu sumber pemerintah. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan visi pemerintah dalam menekan korupsi secara sistematis.
Kasus Hery Susanto menunjukkan bagaimana sistem hukum dan pengawasan di Indonesia terus berkembang. Dengan diberhentikannya ketua ombudsman tersebut, Majelis Etik telah menegaskan kembali peran pentingnya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi. “Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada yang aman dari pelanggaran etika, bahkan pejabat yang dianggap memiliki peran penting dalam penyelamatan kepentingan publik,” kata Jimly.
Sebagai lembaga independen, Ombudsman RI memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan norma etika di lingkungan pejabat negara. Putusan Majelis Etik tersebut tidak hanya berdampak pada jabatan Hery Susanto, tetapi juga menjadi contoh bagaimana keputusan bisa diambil berdasarkan bukti kuat. “Pemerintah mendukung segala upaya yang memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap pejabat bertanggung jawab,” tambah Prasetyo.