What Happened During: Rudenim Denpasar deportasi enam WNA tiga negara langgar hukum

Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA, Tindakan Tegas untuk Tegakkan Hukum

What Happened During — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap enam warga negara asing (WNA) dari tiga negara berbeda. Tindakan ini diambil setelah para pelanggar terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengabaikan izin tinggal yang diberikan. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghentikan gangguan keamanan yang disebabkan oleh para pelanggar.

Pelanggaran WNA yang Terungkap

Enam WNA yang dideportasi melanggar aturan keimigrasian dengan berbagai cara. Dari ketiga negara yang terlibat, tiga WNA asal India dihukum karena melebihi masa berlaku izin tinggal. SS dan GS, dua di antara mereka, telah tinggal di Indonesia selama 30 hingga 70 hari tanpa izin. Sementara BS dan SSP juga dikenai sanksi karena perbuatan merusak properti di Ubud. Satu WNA asal Selandia Baru, RNB, ditahan setelah meninggalkan negara asalnya dengan visa saat kedatangan (VoA) yang telah habis masa berlakunya pada 26 Februari 2026.

Seorang WNA Kanada, FRP, ditangkap oleh Polres Buleleng pada 9 Mei 2026 setelah melakukan aksi pengrusakan di Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada. Tindakan tersebut dianggap melanggar ketertiban umum, sehingga FRP diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses. Meski izin tinggal FRP berlaku hingga 18 Juni 2026, keputusan tegas tetap diambil karena kontribusinya terhadap keamanan masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa What Happened During penegakan hukum keimigrasian tidak dapat dipertahankan jika pelanggaran berulang,” kata Teguh Mentalyadi. Ia menekankan bahwa pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menetapkan tindakan devisa.

Strategi Penegakan Hukum Rudenim

Proses pendeportasian ini tidak hanya berupa pemulangan ke negara asal, tetapi juga rekomendasi sanksi tambahan. Keenam WNA diancam dikenai larangan masuk ke Indonesia selama 5 hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, jika dinilai membahayakan keamanan. Hal ini sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Teguh Mentalyadi menyampaikan bahwa para WNA diperiksa secara bertahap, dengan masing-masing individu diberi waktu untuk mempersiapkan biaya tiket pulang. Proses administratif ini memakan waktu beberapa hari sebelum mereka dideportasi. “Kami ingin memastikan mereka mematuhi aturan, baik secara sadar maupun untuk memberi efek jera,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan upaya Rudenim Denpasar untuk memperketat pengawasan terhadap WNA. Teguh menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai durasi pencegahan masuk ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan aspek pelanggaran. “What Happened During tindakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *