Latest Program: Wamen HAM serap masukan revisi UU HAM melalui uji publik di Unesa

Wamen HAM Serap Masukan Revisi UU HAM Melalui Uji Publik di Unesa

Latest Program – Surabaya, pada hari Kamis, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengadakan uji publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan instansi pemerintah, yang secara aktif memberikan masukan terhadap rancangan perubahan undang-undang tersebut. Mugiyanto menegaskan bahwa revisi dilakukan untuk menjawab perubahan yang terjadi dalam masyarakat selama lebih dari dua dekade, terutama di bidang teknologi, demografi, dan kebijakan publik.

Isu Terkini dalam Revisi UU HAM

Dalam diskusi, beberapa konsep baru diusulkan sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi. Isu seperti hak digital, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, perlindungan pembela HAM, serta penguatan peran lembaga pemerintah dalam mendorong pemajuan hak asasi manusia menjadi fokus utama. Mugiyanto menjelaskan bahwa keberadaan UU HAM perlu disesuaikan dengan dinamika kehidupan modern, termasuk tantangan yang muncul dari kemajuan teknologi dan perubahan struktur sosial. “Regulasi ini harus menjadi alat yang mampu mengakomodasi kebutuhan warga negara di era sekarang,” ujarnya.

“Revisi UU HAM dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang belum terakomodasi dalam regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade,” kata Mugiyanto.

Menurut Mugiyanto, pendekatan partisipatif dalam penyusunan revisi sangat penting karena melibatkan berbagai pihak yang terkait langsung. Ia menekankan bahwa HAM tidak hanya menjadi ranah kebijakan pemerintah, tetapi juga kepentingan kolektif masyarakat. Dengan adanya masukan dari kalangan akademisi dan aktivis, revisi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan berimbang.

Strategi Pemilihan Unesa sebagai Lokasi Uji Publik

Pemilihan Unesa sebagai tempat uji publik disebutkan sebagai langkah strategis dalam memperkuat pendidikan HAM di kalangan calon tenaga pendidik. Wakil Rektor II Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri, menyatakan bahwa kampus memiliki peran penting dalam menyebarkan nilai-nilai HAM ke masyarakat. “Unesa adalah institusi yang berkompeten dalam menghasilkan pendidik, dan HAM perlu menjadi bagian dari kurikulum mereka,” katanya.

“Kementerian HAM juga membuka peluang kerja sama dengan Unesa, termasuk pembentukan pusat studi HAM di lingkungan perguruan tinggi tersebut,” katanya.

Menurut Bachri, penguatan regulasi HAM sangat relevan dengan kemajuan teknologi dan transformasi digital. Ia menambahkan bahwa HAM menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga kebijakan yang mengatur hak-hak dasar warga negara harus terus diperbaiki. “Dengan memperkuat pendidikan HAM di kalangan calon guru, kami berharap masyarakat akan lebih mengerti dan mendukung perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Peran Lembaga HAM Nasional

Dalam rancangan perubahan UU, pemerintah juga menyoroti perluasan wewenang lembaga HAM nasional seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mugiyanto menegaskan bahwa peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini akan memperkuat kemampuan mereka dalam mengeluarkan rekomendasi yang berdampak signifikan pada kebijakan pemerintah.

Penguatan lembaga HAM nasional dianggap sebagai langkah kritis dalam memastikan tindakan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Dengan memiliki wewenang yang lebih luas, lembaga-lembaga ini diharapkan mampu mengawasi penerapan HAM secara lebih efektif, terutama di sektor-sektor yang berkembang pesat seperti digital dan lingkungan hidup.

Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi

Revisi UU HAM juga mencakup usulan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Dana ini bertujuan mendukung program-program yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas daerah dalam memperkuat nilai-nilai HAM dan demokrasi. Mugiyanto menjelaskan bahwa dana ini akan menjadi sumber daya yang terus-menerus, yang bisa digunakan untuk kegiatan yang berdampak jangka panjang.

Menurutnya, dana abadi ini diharapkan mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pemajuan HAM. “Dengan sumber daya yang stabil, kita bisa menggali potensi masyarakat sipil dan komunitas dalam membangun keadilan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana tersebut agar efisiensi dan keberlanjutan dapat tercapai.

“HAM merupakan pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak dasar warga negara perlu terus dievaluasi dan disempurnakan,” kata Bachtiar Syaiful Bachri.

Wakil Rektor I Unesa, Martadi, menyambut positif kebijakan pembentukan pusat studi HAM di kampus. Ia menyoroti bahwa Unesa setiap tahun menghasilkan ribuan calon guru, dan pendidikan HAM menjadi bagian integral dari proses pengajaran. “Dengan memasukkan HAM ke dalam kurikulum, para pendidik akan memiliki dasar kuat untuk mengedukasi peserta didik, orang tua, serta masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.

Menurut Martadi, penguatan HAM dalam pendidikan tidak hanya berdampak pada lingkungan kampus, tetapi juga mendorong perubahan sosial yang lebih luas. Ia menambahkan bahwa Unesa telah menanamkan nilai-nilai HAM ke dalam tata kelola akademik, termasuk kebijakan yang melibatkan partisipasi aktif mahasiswa dalam kegiatan sosial. “Ini menunjukkan bahwa Unesa menjadi mitra strategis dalam upaya memajukan HAM di Indonesia,” pungkasnya.

Uji publik di Unesa dianggap sebagai langkah awal untuk mencapai kesepakatan nasional dalam penyusunan UU HAM. Mugiyanto menegaskan bahwa masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian rancangan perubahan undang-undang. “Proses ini tidak hanya sekadar konsultasi, tetapi juga dialog yang mendalam untuk memastikan HAM tetap relevan di masa depan,” katanya.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan HAM tidak hanya menjadi wewenang pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat. Selain itu, langkah-langkah seperti pembentukan dana abadi dan penguatan lembaga HAM nasional dianggap sebagai penopang penting dalam memastikan keberlanjutan perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Kepala Biro H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *