Important Visit: Polisi ringkus pencuri perhiasan bermodus “ritual buka aura” di Jakbar
Polisi Tangkap Pencuri Perhiasan Bermodus Ritual Buka Aura di Jakarta Barat
Important Visit – Jakarta – Seorang pelaku pencurian perhiasan berhasil ditangkap oleh polisi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, kurang dari 24 jam setelah aksinya dilakukan pada Rabu (10/6). Pelaku ini menggunakan modus “ritual buka aura” untuk meyakinkan korban, seorang lansia berusia 67 tahun dengan inisial TW, di Kalideres, Jakarta Barat.
Cerita Korban
Menurut Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, korban berinisial TW (67) berkenalan dengan pelaku AF (48) di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6). Awalnya, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengajak korban pulang ke rumahnya di Tegal Alur, Kalideres. Korban percaya pada tawaran tersebut dan mempercayai pelaku.
“Pelaku mengaku bisa melakukan ritual membuka aura sebagai syarat sukses usaha sembako yang dijanjikannya,” kata Rihold saat diwawancara di Jakarta, Kamis.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengunjungi rumah korban dengan janji kerja. Ia menawarkan gaji Rp3 juta per bulan serta komisi tambahan. Korban diberi peran dalam ritual, dimana perhiasan emas yang dipakainya—terdiri dari kalung, cincin, dan gelang—dilepaskan dan ditempatkan dalam mangkuk. Ritual tersebut digunakan sebagai alasan untuk mengambil barang-barang korban.
Korban kehilangan seluruh perhiasan emas seberat sekitar 12 gram, serta jam tangan merek Swiss. Total kerugian mencapai sekitar Rp33 juta. Selama ritual, pelaku mengawasi korban secara ketat hingga semua barang ditarik.
Proses Penangkapan
Setelah melaporkan kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin AKP Rachmad Wibowo dan IPTU A. Iman Fathurahman segera melakukan penyelidikan. Polisi memanfaatkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Pelaku berhasil ditemukan di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan berlangsung cepat, menunjukkan efisiensi tim investigasi. Selama operasi, polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta telepon genggam dan dompet korban.
Pakaian yang dikenakan pelaku saat mencuri juga disita sebagai bukti. Selain itu, polisi menemukan tanda-tanda penjualan perhiasan korban, seperti komunikasi dengan pihak ketiga untuk mengirimkan barang tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Sepeda motor pelaku digunakan sebagai alat transportasi untuk melakukan aksi pencurian. Telepon genggam menjadi bukti komunikasi antara pelaku dan korban. Dompet korban ditemukan di lokasi, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan tindakan kriminal.
Barang bukti lainnya adalah perhiasan emas yang telah dicuri. Seluruh perhiasan tersebut dilepaskan oleh korban selama ritual, lalu dibawa pelaku. Dari barang tersebut, nilai jual mencapai sekitar Rp8,7 juta. Hal ini menunjukkan niat pelaku untuk menghilangkan barang bukti sebelum melarikan diri.
Pelaku juga mengungkapkan rincian aksinya. Ia mengaku sudah menjual perhiasan milik korban kepada pihak yang tidak dikenal. Penjualan ini dilakukan dengan cepat untuk menghindari pengejaran polisi. Dengan adanya barang bukti, penyelidikan lebih mudah dilakukan.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, pelaku AF (48) mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa ritual buka aura menjadi alat untuk menggoda korban berusia lanjut. Modus ini memanfaatkan ketakutan korban terhadap kekuatan spiritual, yang dipercaya bisa membuka aura dan membawa keberuntungan.
Korban percaya pada ritual karena melihat pelaku berpura-pura memimpin upacara dengan serius. Pelaku meminta korban melepas perhiasan emas, lalu menyimpannya dalam mangkuk. Setelah ritual selesai, pelaku langsung memindahkan barang ke tempat lain. Langkah ini memastikan korban tidak menyadari kehilangan barangnya hingga berita pencurian terungkap.
Pelaku juga mengatakan bahwa ia memanfaatkan kesempatan ketika korban sedang lengah. Aksi ini dilakukan secara cepat dan terencana, sehingga korban tidak sempat mengejar. Polisi menilai bahwa pelaku sengaja memilih korban yang mudah dipengaruhi oleh kepercayaan spiritual.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, pelaku AF (48) telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 Jo 492 KUHP, yang menyangkut pencurian dengan kekerasan atau ancaman. Pasal ini memberi sanksi berupa hukuman penjara maksimal tiga tahun, serta denda.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menegaskan bahwa kasus ini adalah contoh dari kejahatan yang memanfaatkan psikologis korban. “Pencuri ini menggunakan ritual sebagai alasan untuk mencuri barang berharga,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap modus kejahatan yang semakin beragam. Korban lansia kerap menjadi sasaran karena rentan terhadap pengaruh mantra atau ritual. Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama saat mempercayai orang asing yang menawarkan bantuan atau janji.
Rihold menambahkan bahwa tim investigasi masih memburu pihak-pihak yang terlibat dalam pembelian perhiasan korban. “Kami sedang melacak siapa yang menerima barang bukti ini,” jelasnya.
Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat menunjukkan koordinasi yang baik antara tim penyelidik dan unit lain. Polisi juga mengapresiasi peran saksi dan CCTV yang menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Dengan penangkapan ini, korban TW (67) dapat merasa lega setelah barang berharga miliknya dibawa kembali ke tangan penegak hukum.
Langkah terakhir dari kasus ini adalah pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Tersangka akan menjalani proses penyidikan untuk memperkuat bukti dan menentukan langkah hukum yang tepat. Polisi berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang berbasis kepercayaan spiritual.