Main Agenda: Kemenkeu, BI dan Danantara bisa jadi pemegang saham BEI

Kemenkeu, BI dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Main Agenda – Beberapa hari setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diubah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini memiliki peluang untuk berperan sebagai pemilik saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Perubahan ini diatur dalam Pasal 8B ayat (1) yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Sebelumnya, BEI beroperasi sebagai perusahaan terbatas yang didirikan oleh beberapa badan usaha berbentuk perusahaan terbatas yang saling tidak terkait. Kini, peraturan baru memberikan ruang bagi lembaga negara untuk memiliki kepemilikan saham, tetapi dengan syarat menjaga independensi Bursa Efek sebagai otoritas pasar modal.

Pemutakhiran UU P2SK dan Regulasi Baru

Perubahan UU P2SK yang baru saja disahkan pada 4 Juni 2026 mencakup pasal-pasal yang mengatur struktur kelembagaan BEI secara lebih fleksibel. Pasal 8B ayat (1) menyatakan bahwa Kemenkeu, BI, serta Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Hal ini menjadi langkah penting dalam mengakomodasi peran lembaga pemerintah dalam pengelolaan pasar modal. Meski demikian, ayat (2) dari pasal yang sama menegaskan bahwa kepemilikan saham tersebut tidak mengurangi independensi BEI. Dengan kata lain, Bursa Efek tetap beroperasi secara profesional, mengikuti prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (1) sebagaimana salinan UU P2SK yang diterima oleh Antara di Jakarta, Senin.

Dalam konteks kepemilikan, Pasal 8B ayat (2) menjelaskan bahwa meskipun lembaga pemerintah memiliki saham, mereka tetap wajib mempertahankan otonomi BEI. Kepemilikan saham tersebut menjadi bagian dari mekanisme demutualisasi, yang bertujuan mengurangi ketergantungan Bursa Efek pada lembaga-lembaga luar. Hal ini sejalan dengan upaya penguatan regulasi pasar modal agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi.

Struktur Kepemilikan dan Peran Lembaga

Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa BEI sebagai perusahaan terbatas awalnya didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak terafiliasi. Namun, Pasal 8 ayat (2) menunjukkan bahwa para pendiri Bursa Efek dapat menjadi anggota dalam sistem pengelolaannya. Dengan demikian, struktur kepemilikan BEI mengalami pergeseran, di mana keterlibatan lembaga negara menjadi bagian dari pertimbangan kewenangan hukum. Ayat (3) lebih lanjut menegaskan bahwa saham Bursa Efek diperbolehkan dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia, baik yang menjadi anggota maupun tidak.

Ketentuan mengenai manajemen saham BEI juga diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yang menyatakan bahwa Bursa Efek dikelola secara profesional dan bertanggung jawab terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebijakan demutualisasi tidak hanya mengubah kepemilikan, tetapi juga memastikan keberlanjutan pengelolaan yang transparan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif dalam memberikan pandangan mengenai proses demutualisasi, yang dianggap sebagai salah satu fokus dalam revisi UU P2SK.

“Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan,” tulis Pasal 8 ayat (4) UU P2SK.

Keterlibatan OJK dalam Proses Demutualisasi

Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa demutualisasi BEI menjadi topik penting dalam perubahan regulasi pasar modal. Pada Rabu (27/04), Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK, menjelaskan bahwa parlemen sedang memperkuat landasan hukum untuk pelaksanaan demutualisasi. Ia menambahkan bahwa OJK sempat dimintai pendapat dalam konteks rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI.

“OJK sempat dimintai pandangan dalam konteks dengar pendapat di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan pengaturan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya, demutualisasi Bursa Efek,” kata Hasan Fawzi.

Demutualisasi dirancang untuk memperjelas peran Bursa Efek dalam sistem pasar modal. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik terhadap keberlanjutan operasional BEI. Kemenkeu, BI, dan Danantara yang menjadi calon pemegang saham juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan infrastruktur keuangan. Meski demikian, keterlibatan mereka harus dijaga agar tidak mengganggu independensi Bursa Efek.

Perspektif Regulasi dan Kebijakan

UU P2SK yang baru disahkan mengubah kerangka hukum BEI dari sistem yang lebih tradisional menjadi model yang lebih modern. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk menyelaraskan tata kelola pasar modal dengan kebutuhan perekonomian nasional. Pasal 8B ayat (5) menegaskan bahwa aturan lebih lanjut mengenai kepemilikan saham akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang akan memberikan detail mengenai hak dan kewajiban para pemegang saham.

Demutualisasi BEI tidak hanya mengubah struktur kepemilikan, tetapi juga memberikan ruang bagi partisipasi lembaga negara dalam pengelolaan pasar modal. Dengan adanya Kemenkeu, BI, dan Danantara sebagai pemegang saham, sistem ini diharapkan lebih stabil dan berkelanjutan. Namun, perubahan ini juga memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi konflik kepentingan yang mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi operasional Bursa Efek.

Persiapan dan Pelaksanaan Perubahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *