Historic Moment: Pelimpahan berkas tahap 2 Roy Suryo disebut tidak otomatis berujung penahanan

Pelimpahan Berkas Tahap 2 Roy Suryo Tidak Otomatis Berujung Penahanan

Historic Moment – Jakarta – Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa proses pengalihan dokumen dari tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak secara otomatis memaksa pihak terdakwa untuk ditahan. Ia menegaskan bahwa dalam KUHAP, baik versi lama maupun baru, tidak ada ketentuan yang mengharuskan tahanan pada tahap dua. “Kami ingin menyampaikan kembali kepada para penyidik, terutama institusi kepolisian, bahwa dalam tahap ini, tidak ada dasar hukum yang memaksa tindakan penahanan,” kata Khozinudin kepada wartawan di Kejaksaan Jaksel, Senin (18/12).

Penjelasan Kuasa Hukum tentang Proses Hukum

Menurut Khozinudin, penahanan hanya bisa dilakukan jika penyidik memiliki alasan subjektif atau objektif yang cukup kuat. Hal ini mencakup kekhawatiran terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana kembali. “Penyidik harus memiliki bukti konkret untuk menetapkan tahanan, dan bukan hanya keputusan semata,” tambahnya. Ia menekankan bahwa selama ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyasuma tidak pernah ditahan, bahkan sejak awal kasus.

“Status mereka tetap sebagai tersangka, tetapi tidak ada indikasi subjektif yang memperkuat keputusan penahanan. Jadi, pelimpahan tahap dua hanyalah bagian dari prosedur, bukan tindakan untuk mengawasi keduanya secara lebih ketat,” ujar Khozinudin.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa proses pelimpahan ini tidak terkait dengan perpindahan status tahanan dari Polda ke Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa pemindahan dokumen tahap dua bertujuan untuk melanjutkan penyelidikan, bukan untuk mengubah status hukum terdakwa. “Jadi, pengalihan ini tidak berkaitan dengan keputusan penahanan, melainkan bagian dari alur proses hukum yang berjalan normal,” jelas Khozinudin.

Konteks Kasus yang Menyebabkan Pelimpahan

Kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyasuma terkait dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Dalam proses ini, mereka datang ke Kejaksaan Jaksel pada Senin pagi, tepatnya pukul 09.43 WIB, dengan mengenakan seragam tahanan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengalihan berkas tahap dua, yang merupakan tahap selanjutnya setelah penyelidikan di Polda selesai.

Khozinudin menjelaskan bahwa berdasarkan aturan KUHAP, penyidik tidak memiliki wewenang untuk langsung menahan tersangka tanpa alasan yang jelas. Ia menambahkan bahwa keputusan penahanan harus didasarkan pada kekhawatiran objektif yang terbukti, seperti kesulitan terdakwa dalam membayar denda atau kemungkinan melarikan diri. “Pembuktian harus dilakukan secara rapi, dan jika tidak ada bukti, maka penahanan tidak perlu dilakukan,” tuturnya.

“Dengan mempertimbangkan fakta bahwa tersangka tidak pernah ditahan sejak awal, maka keputusan untuk menahan mereka di tahap dua tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Ini menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan secara proporsional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Khozinudin.

Kuasa hukum juga mengkritik berita acara pengalihan penahanan dari Polda ke Kejaksaan yang sempat diberitakan. Menurutnya, dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh penyidik dan justru ditolak karena tidak relevan dengan proses yang berlangsung. “Ini berarti, tahap dua hanya menjadi alat untuk melanjutkan pemeriksaan, bukan sebagai langkah untuk mengancam kebebasan tersangka,” tambahnya.

Peran Oegroseno dalam Penjelasan KUHAP

Dalam kesempatan terpisah, mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno memberikan penjelasan tentang peran KUHAP dalam proses pelimpahan berkas tahap dua. Oegroseno menegaskan bahwa aturan ini memastikan bahwa penyidik tidak memiliki kewenangan untuk langsung menahan tersangka tanpa alasan yang terbukti. “Kewenangan penahanan harus disertai dengan bukti kekhawatiran subjektif atau objektif dari penyidik,” kata Oegroseno.

Khozinudin menyetujui penjelasan Oegroseno dan menyatakan bahwa proses pelimpahan tahap dua harus mengikuti mekanisme yang teratur. Ia mengingatkan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan jika ada bukti yang memadai, seperti kesaksian saksi atau bukti fisik yang mengarah pada kekhawatiran melarikan diri. “Jadi, keputusan penahanan harus dibuat secara hati-hati, bukan hanya karena proses tahap dua dilakukan,” jelas Khozinudin.

Konsekuensi dari Pelimpahan Tahap Dua

Dengan adanya pelimpahan berkas tahap dua, Roy Suryo dan Tifauzia Tyasuma tetap berada dalam status tersangka. Namun, Khozinudin menegaskan bahwa status ini tidak melibatkan tindakan penahanan. “Jadi, mereka tetap bebas bergerak selama proses penyelidikan berlangsung, selama tidak ada bukti yang memperkuat kekhawatiran subjektif penyidik,” kata Khozinudin.

Proses ini dinilai menjadi titik balik dalam penyelidikan kasus Roy Suryo. Pemimpin tim kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh langkah yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP, dan tidak ada pelanggaran dalam prosedur hukum. “Tidak ada kekuatan hukum yang memaksa tahanan pada tahap ini, sehingga kita bisa yakin bahwa proses berjalan secara adil dan transparan,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, Roy Suryo dan Tifauzia Tyasuma telah menjalani penyelidikan di Polda sejak beberapa bulan lalu. Mereka mengakui melanggar aturan dalam menyebarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *