Sebanyak 340 imigran Rohingya masih ditampung di Aceh

Sebanyak 340 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Aceh

Sebanyak 340 imigran Rohingya masih ditampung – Aceh menjadi salah satu tempat penampungan bagi para imigran etnis Rohingya yang terdampar di wilayah Indonesia. Menurut pernyataan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, jumlah pengungsi dari etnis tersebut hingga saat ini mencapai 340 orang. Mereka tersebar di berbagai titik pengungsian di provinsi ini, dengan beberapa tempat utama yang menjadi pusat penampungan.

Dalam wawancara di Banda Aceh, Senin, Tato menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya ini terbagi dalam tiga lokasi utama. Pertama, di Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Kedua, di Kabupaten Aceh Utara. Ketiga, di Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur. Menurut data yang diungkapkan, dari total 340 orang, sebanyak 185 berada di Seuneubok Rawang, sementara 82 orang di Mina Raya dan 73 orang di Aceh Utara.

“Status imigran etnis Rohingya tersebut adalah pengungsi dari luar negeri. Sebagai pengungsi dari luar negeri, mereka berstatus tanpa kewarganegaraan,” kata Tato Juliadin Hidayawan.

Menurut Tato, para pengungsi ini tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya, Myanmar, karena kewarganegaraannya tidak diakui oleh pemerintah setempat. Hal ini membuat mereka menjadi individu yang tidak memiliki identitas negara selama tinggal di Aceh. Untuk memastikan kenyamanan dan kebutuhan mereka terpenuhi, Imigrasi Aceh melakukan pendataan serta pemantauan secara berkala.

Koordinasi dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh dilakukan secara bersamaan dengan pihak keamanan, yaitu TNI dan Polri, yang bertugas memastikan kawasan penampungan tetap aman. Selain itu, pemerintah pusat memberikan bantuan logistik melalui Perpres 125 Tahun 2016, yang menjadi dasar hukum dalam menangani pengungsi dari luar negeri. Peraturan tersebut memungkinkan pemberian bantuan oleh pemerintah daerah dan organisasi internasional seperti UNHCR serta IOM.

Tato menambahkan bahwa para pengungsi Rohingya juga memiliki peluang untuk ditempatkan di negara ketiga yang bersedia menerima mereka. “Pemulangan ke negara asal tidak mungkin dilakukan saat ini, dan UNHCR berperan dalam memfasilitasi proses ini,” ujarnya. Hal ini menunjukkan upaya yang terus dilakukan untuk memberikan solusi bagi para pengungsi yang memerlukan perlindungan.

Pendaratan Rohingya Berulang di Aceh

Gelombang pendaratan imigran Rohingya di Aceh terus terjadi sejak awal tahun 2023 hingga akhir tahun 2025. Banyak titik pendaratan yang telah dikenal, termasuk di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Sabang. Lokasi-lokasi ini seringkali menjadi tempat utama bagi para pengungsi yang mencari perlindungan dari konflik di negara asal mereka.

Kebijakan penampungan di Aceh mengacu pada Peraturan Presiden 125 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab dalam memberikan logistik bagi pengungsi internasional. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, air, dan tempat tinggal dilakukan secara terpadu oleh berbagai pihak. Selain itu, organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM turut berpartisipasi dalam memberikan bantuan.

Tato Juliadin Hidayawan menjelaskan bahwa keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga melibatkan beberapa instansi lain. “Imigrasi Aceh bertugas mendata dan mengawasi mereka, sementara pengamanan diberikan oleh TNI dan Polri,” terangnya. Hal ini memastikan bahwa para pengungsi diberikan perlindungan secara menyeluruh.

Status Kewarganegaraan dan Pertimbangan Pemulangan

Menurut Tato, para imigran Rohingya memiliki status sebagai pengungsi internasional karena kewarganegaraannya tidak diakui oleh Myanmar. “Ini membuat mereka tidak dapat kembali ke negara asal dengan aman,” tambahnya. Situasi ini menimbulkan kebutuhan untuk mencari tempat penampungan sementara di Aceh sebagai bentuk perlindungan sementara.

Pemulangan ke negara ketiga dianggap sebagai solusi jangka panjang. Pemulangan ini bisa difasilitasi oleh UNHCR dengan mempertimbangkan kondisi negara penerima dan kebutuhan pengungsi. “Pemerintah Indonesia terbuka untuk memfasilitasi proses pemulangan ini, selama negara tujuan memberikan perlindungan yang layak,” ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen Aceh dalam mengelola situasi pengungsi Rohingya.

Para pengungsi ini juga menerima bantuan logistik yang mencakup kebutuhan pangan dan kesehatan. Dalam konteks ini, pemerintah daerah dan organisasi internasional bekerja sama untuk memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai. Meski demikian, Tato menyatakan bahwa kebutuhan logistik berbeda-beda berdasarkan jumlah pengungsi dan tingkat ketergantungan mereka.

Imigrasi Aceh berharap adanya program yang lebih luas untuk menampung pengungsi Rohingya. “Kami perlu kerja sama yang lebih intensif dari pemerintah pusat dan pihak internasional agar kebutuhan mereka terpenuhi secara maksimal,” jelas Tato. Hal ini juga menjadi perhatian dalam pembangunan kota dan desa di Aceh, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik pendaratan utama.

Dengan adanya 340 pengungsi Rohingya di Aceh, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas tempat penampungan. Peningkatan ini dilakukan melalui perbaikan fasilitas, serta penambahan bantuan dari berbagai sumber. Tato mengungkapkan bahwa kondisi ini juga memicu kolaborasi yang lebih baik antarinstansi dalam menangani isu migrasi.

Sebagai bagian dari upaya pengelolaan pengungsi, Imigrasi Aceh memberikan pelatihan dan bimbingan bagi para pengungsi untuk memahami prosedur administratif. “Para pengungsi diberi informasi tentang hak-hak mereka, serta proses pemulangan,” kata Tato. Ini menunjukkan bahwa Aceh tidak hanya berperan sebagai tempat penampungan, tetapi juga sebagai pusat pendidikan dan sosialisasi bagi para pengungsi.

Terlepas dari tantangan yang dihadapi, Aceh tetap menjadi bagian dari solusi untuk para pengungsi Rohingya. Keberlanjutan penampungan ini menjadi tantangan dalam menghadapi kebutuhan logistik dan ketersediaan sumber daya. Tato berharap ada peraturan yang lebih komprehensif untuk memastikan keberlanjutan program penampungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *